Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan keamanan data pengguna dari operator seluler jika ada peraturan IMEI yang berlaku. Data ini akan digunakan sebagai indikator untuk memblokir ponsel ilegal (pasar gelap / BM).
Komisaris BRTI, Agung Harsoyo, data pengguna yang dikirim oleh operator seluler ke alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) telah dienkripsi. Data ini disebut data dump yang merupakan data IMEI yang direkam pada operator seluler atau data semua ponsel yang menggunakan kartu SIM.
“Data yang diberikan adalah dalam bentuk enkripsi sehingga hanya operator yang bisa membukanya. Jadi ketika tahap pemesanan, dan SIBINA mendeklarasikan daftar hitam IMEI A, data operator tetap terenkripsi,” kata Agung kepada wartawan di wilayah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/10))
Selain itu, Agung mengatakan operator data harus terbuka untuk memblokir ponsel yang masuk daftar hitam.
Tempat pembuangan data juga berisi MSISDN (nomor jaringan digital layanan terintegrasi pelanggan seluler), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identifikasi pengguna.
Pembuangan data yang dilakukan oleh operator di SIBINA mungkin juga tidak dilakukan secara online, tetapi dilakukan secara manual. Namun, masalah teknis ini belum dibahas.
Sementara itu, melalui proses jaringan adalah pertukaran data dengan GSMA yang menghasilkan nomor IMEI. Pertukaran data ini juga dilakukan menggunakan Virtual Private Network (VPN) tertutup untuk mencegah serangan peretasan.
“VPN kuat. Seseorang dari luar ke GSMA juga menggunakan VPN. Jika DDos terhubung ke publik,” kata Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa manajer data SIBINA di Kementerian Perindustrian memiliki sertifikasi ISO 27000. Oleh karena itu, ia memastikan, pemrosesan data valid dalam hal produk, jaringan, dan sumber daya manusia.
“Kesimpulan tentang praktik terbaik internasional, apa yang diharapkan sangat terkait dengan keamanan,” katanya.
https://ift.tt/2LL51M8
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.