25 Oktober 2019

Kominfo Berjanji Akan Percepat Aturan Data Pribadi Dan Penyiaran

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate telah berjanji untuk mempercepat penyelesaian RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Amandemen Hukum Penyiaran.

Penyelesaian ini dianggap oleh Johnny sebagai prioritas karena kedua pihak melalui berbagai proses yang panjang. Kementerian Komunikasi dan Informasi saat ini sedang dalam proses menyelesaikan pengembangan Dewan Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI.

“RUU yang sudah dilakukan sedikit mungkin sudah selesai, tetapi karena pertimbangan politik saat ini tidak layak. Misalnya, UU Penyiaran, yang sudah lama prosesnya, harus segera diselesaikan,” katanya. oleh Johnny kepada staf media di Gedung Kemenkominfo, Kamis (24/10)).

Khusus untuk RUU PDP, ia mengatakan draf itu selesai melalui proses diskusi internal dengan pemerintah. Dia mengatakan rancangan RUU, yang merupakan inisiatif pemerintah, akan segera dikirim ke DPR.

Selain itu, Johnny juga mengutip UU Penyiaran tidak selesai. Dia mengatakan bahwa dia bersedia menjadikan UU Penyiaran sebagai inisiatif pemerintah. Sebab, sebelumnya UU ini merupakan inisiatif DPR.

“Yang tersisa adalah DPR untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nanti, kita bisa membahasnya dengan tepat. Hal-hal terkait pengeluaran menteri harus segera diatasi, kebijakan ditunda, diselesaikan ayo kita lakukan, “katanya.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyebutkan bahwa ia menandatangani RUU PDP dua kali. Namun, proses penghubung UU PDP dengan Sekretaris Negara membutuhkan waktu yang lama untuk membuat peraturan ini belum diajukan ke DPR.

Harmonisasi dilakukan agar UU PDP tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Sekretariat Negara adalah lembaga negara yang berkoordinasi sehingga UU PDP tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

Karena itu UU Penyiaran dianggap perlu karena dianggap usang. Karena artikel dengan bahan atau substansi mempromosikan adanya ambiguitas dan interpretasi yang berbeda yang membawa masalah hukum yang berbeda.

Rudiantara mengatakan RUU Penyiaran adalah inisiatif nasional program legislasi (prolegnas) oleh DPR. Namun, tidak ada draf atau draf RUU Penyiaran dari DPR.

https://ift.tt/2Pjclkm
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog