23 Oktober 2019

LSM Aceh Menegur Google Karena Penerjemahan Yang Bersifat Rasial

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh, Koalisi LSM Hak Asasi Manusia mengirimkan panggilan atau surat peringatan kepada perusahaan internet Google LLC melalui kantor perwakilannya di Indonesia.

Direktur Koalisi LSM Hak Asasi Manusia Aceh, Zulfikar Muhammad, di Banda Aceh, Selasa (22/10/2019), mengatakan panggilan pengadilan itu terkait dengan dugaan diskriminasi rasial dan penyebaran kebencian di antara kelompok etnis Aceh. melalui fitur Google Translate.

“Beberapa jam yang lalu, fitur terjemahan Google menerjemahkan kata-kata atau frasa buruk tentang Aceh. Ini berdampak negatif dan menurunkan rakyat Aceh,” kata Zulfikar Muhammad.

Oleh karena itu, Koalisi LSM Hak Asasi Manusia mensyaratkan agar Google secara tegas mengirimkan permintaan maaf dan melalui media massa, baik cetak maupun online di 34 provinsi di Indonesia.

Selain itu, Koalisi LSM Hak Asasi Manusia juga mewajibkan Google untuk membuka, memantau, dan menyediakan data kepada orang-orang yang membuat terjemahan yang mengandung diskriminasi rasial terhadap masyarakat Aceh dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk menyelesaikan secara hukum dan legal di Indonesia.

“Kami juga menuntut agar Google menjamin dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang, baik oleh masyarakat Aceh, maupun oleh suku dan komunitas lain di dunia,” kata Zulfikar Muhammad .

Zulfikar mengatakan surat panggilan itu dikirim melalui pos, surat elektronik atau email atau faksimili, sehingga surat itu benar-benar datang dan diterima oleh Google di kantor perwakilannya di Indonesia.

Surat banding juga dikirimkan sebagai salinan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Ketua Parlemen Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Nasional, Komisi Nasional tentang Hak Asasi Manusia di Jakarta, Penjabat Gubernur Aceh, Ketua Parlemen Aceh, dan pihak-pihak terkait lainnya. .

“Jika panggilan pengadilan diabaikan atau tidak ditanggapi dalam waktu tujuh hari, itu akan dilanjutkan ke pengadilan. Kami juga mengundang Pemerintah Aceh untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah ini. Karena, melalui fitur terjemahannya, diduga menyebabkan diskriminasi. ras melawan publik, “kata Zulfikar Muhammad.

https://ift.tt/32EjUFL
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog