Asosiasi Penguap Pribadi Indonesia (APVI) telah meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan yang mengatur vape atau rokok elektronik di Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah untuk membuat kerangka peraturan. Kami ingin peraturan untuk pembuat bir [pembuat cairan vape], pembuat vape, dan pengguna. Setiap orang harus memiliki aturan,” katanya. Koalisi Indonesia Bebas TAR, Ariyo Bimmo, pada diskusi VapeMagz di Jakarta beberapa jam yang lalu.
Menurut Ariyo, regulasi itu penting untuk dilakukan. Dalam manajemen regulasi, setiap pelaku bisnis memiliki ketentuan hukum yang jelas dan membuat pengguna merasa aman menggunakan vape.
Ariyo mengatakan vape adalah tembakau alternatif yang dapat membuat pengguna rokok konvensional menjadi kecanduan mereka. Konten Vape juga dianggap lebih aman karena tidak mengandung TAR dan karbon monoksida (CO) yang berbahaya.
Kerajaan telah menunjukkan Inggris sebagai negara yang telah berhasil menerapkan peraturan vape untuk mengurangi jumlah perokok.
Pengusaha juga meminta kejelasan dari peraturan pemerintah agar produk mereka dikirim dengan aman.
“Saat ini kami berada di daerah abu-abu. Tidak jelas,” kata Budiyanto, pemilik toko JVS, yang juga anggota APVI.
Di tengah popularitas yang semakin meningkat, industri vape dipukul dengan berita buruk. Ratusan orang menderita penyakit terkait vape dan 19 orang dinyatakan meninggal dunia di Amerika Serikat.
Tiba-tiba, berita muncul dari respons publik, termasuk di Indonesia. Perhimpunan Dokter Indonesia (IDI) telah mendesak pemerintah untuk melarang penggunaan vape. Mereka menganggap banyak zat berbahaya dalam rokok elektrik.
Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur sirkulasi vape di Indonesia. Hanya ada 57 persen ulasan cukai dari Kementerian Keuangan.
https://ift.tt/33Bc0gO
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.