Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah mendorong penyelesaian sejumlah peraturan yang tidak selesai pada masa kepemimpinan menkominfo terdahulu, termasuk revisi UU Penyiaran.
“Ada banyak peraturan, nasihat hukum, rancangan undang-undang yang dibuat, sedikit yang bisa dilakukan. Tetapi karena pertimbangan politik pada saat itu, itu tidak lengkap,” kata Lempeng di Gedung Komunikasi dan Informasi, Jakarta , Kamis (24/10/2019).
Plate mengatakan perubahan pada UU Penyiaran musim lalu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional dan inisiatif untuk mengubah undang-undang tersebut berasal dari Parlemen Indonesia.
Di masa lalu, Pemerintah telah membuat daftar masalah inventaris (DIM) terkait revisi UU Penyiaran.
Saat ini, untuk mempercepat penyelesaian revisi UU Penyiaran, Plate mengatakan pemerintah siap untuk mengambil inisiatif DPR. Sementara DPR, lanjutnya, DIM hanya perlu persiapan.
“Kementerian Komunikasi dan Informasi siap untuk itu, seperti yang sudah ada,” kata Plate.
Selain merevisi UU Penyiaran, Plate mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informasi akan mendorong diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dia mengatakan akan terus mendorong ratifikasi RUU tersebut untuk mempercepat.
https://ift.tt/33SHC1s
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.