Jakarta, Sisipkan hidup – Beredar di media sosial Facebook sebuah pesan berisi daftar produk yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Daftar produk tersebut kabarnya sudah dinyatakan rilis resmi MUI.
Mengutip detikcom: Hasil investigasi yang dilakukan TIM AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap fakta sebenarnya.
IKLAN
MUI dengan tegas menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan anak perusahaannya yang akan diboikot seperti yang beredar di media sosial.
Miftahul Huda selaku Sekretaris Komite Fatwa MUI mengatakan, MUI tidak berwenang mengeluarkan daftar produk Israel atau produk terkait Israel.
Selain itu, MUI juga telah menegaskan bahwa yang dilarang bukanlah produknya, melainkan tindakan dalam memberikan dukungan kepada Israel.
Miftahul Huda juga mengatakan, MUI sejauh ini belum mengetahui apakah produk yang beredar di media sosial benar-benar produk Israel dan ada kaitannya atau tidak.
Berikut ini adalah daftar 121 produk.
![]() |
(Zalsabila Natasya/agn)
JualanBarang adalah Toko Belanja Online dengan konsep One-stop Shopping.
Anda bisa membeli produk dan barang di sini secara mudah dan cepat tanpa harus daftar.
Sumber Link: Kunjungi website
.
Kunjungi: 121 Produk yang berafiliasi dengan Israel tergolong hoax karena dilarang oleh MUI
.
🏢 Toko Belanja Online
.
#belanjaonline #dirumahaja #belanjadarirumah #onlineshop #belanjamurah #belanja #olshop #belanjaonlinemurah #bajumurah #olshopmurah #belanjahemat #tokoonlinemurah #bajumurah #perlengkapanbayi #jualanku
.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.