Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berbicara tentang pemblokiran akun Facebook dan Instagram yang menyebarkan konten yang terkait dengan Papua Barat. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan tidak akan mengambil tindakan pada Insight ID, karena isi akun tidak termasuk hoak atau informasi yang salah.
Karena kementerian menganggap konten yang terkait dengan masalah Papua Barat tidak melanggar Kementerian Komunikasi dan Informasi. Lebih lanjut, menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Teknologi Informasi (Aptika) Semuel Abrijani, memblokir akun yang dikelola oleh Insight ID di Facebook dan Instagram tidak didasarkan pada keluhan dari partainya. Tetapi platform media sosial melakukannya karena melanggar pedoman komunitas.
“Kami tidak menemukan konten (dilanggar), tetapi itu adalah pola perilaku, ada akun palsu yang ia mainkan. Jika konten itu tidak ada, mereka diblokir karena pola perilaku,” kata Semuel. setelah Tata Kelola Internet Indonesia, di Jakarta, Rabu (9/10)).
Semuel juga mengatakan bahwa akun yang dikelola oleh ID Insight tidak termasuk dalam pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informasi sedang melakukan blokade karena meluasnya sirkulasi hoak dan informasi yang salah.
Dia mengutip Kementerian Komunikasi dan Informasi mempertimbangkan akun yang berisi konten kekerasan SARA.
“Ketika kami mengirim ke (memblokir) Facebook sehubungan dengan konten. Satu berbau SARA dan kekerasan,” kata Semuel.
Facebook dan Instagram menghapus lusinan akun dan halaman (halaman) di Indonesia. Akun dan halaman yang dihapus ini dikaitkan dengan konten tentang Papua Barat.
Facebook telah menghapus 69 akun Facebook, 42 halaman, dan 34 akun Instagram yang diduga terlibat dalam pola perilaku tidak etis dengan fokus pada Papua Barat.
Facebook juga telah mengumumkan agensi akan memindahkan jaringan ini. Jejaring sosial ini memanggil perusahaan media yang disebut Insight ID. ID Insight hadir di Facebook dan Instagram dengan 69 akun Facebook, 42 halaman, dan 34 akun Instagram.
https://ift.tt/2M18je1
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.