Saat ini, banyak netizen di media sosial Twitter sedang sibuk berbicara tentang insiden sampah yang dialami oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Kamis (10/10) kemarin.
Bukan beberapa netizen “omong kosong”, mereka tweeted bahwa peristiwa luar biasa itu sebenarnya diselenggarakan oleh pemerintah.
Tetapi yang lain berpikir acara itu murni karena peristiwa itu mengungkap ajaran ISIS.
Seperti kita ketahui, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah menyusun Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika netizen ditemukan melanggar artikel UU ITE, mereka dapat dikriminalisasi dan bahkan membayar denda hingga Rp1 miliar.
Berikut ini adalah sejumlah konten atau tweet dari netizen yang dapat dijebak oleh artikel UU ITE:
Konten kesusilaan dan Pencemaran nama baik
Jika Anda mengunggah konten video atau foto porno dan memutuskan untuk memanjakan seseorang, berhati-hatilah karena Anda mungkin akan dikenai Pasal 45 ayat (1) dan (3) untuk membaca:
“Setiap orang yang secara sadar dan tidak akan memiliki hak untuk mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau menghasilkan Informasi Elektronik yang dapat diakses dan / atau Dokumen Elektronik dengan konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 27 ayat (1) ) akan dihukum maksimal 6 (enam) masa penjara. tahun dan / atau denda maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “
Saat membaca Pasal 45 ayat (3):
“Setiap orang yang dengan sadar dan tidak memiliki hak untuk mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau menghasilkan Informasi Elektronik yang dapat diakses dan / atau Dokumen Elektronik dengan reputasi baik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (3) akan bertanggung jawab untuk maksimum penjara Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). “
SARA Menyebarkan Berita dan Konten Berbohong
Aliran penyebaran berita palsu di media sosial bukanlah hal yang tabu, terutama karena kerusuhan yang terjadi di Jayapura beberapa waktu lalu termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk sementara waktu menutup akses ke internet.
Netizen yang telah terbukti mendistribusikan berita palsu dapat dikenakan biaya dalam Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara sadar dan tidak memiliki hak untuk menyebarluaskan berita palsu dan kesalahan penyajian yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) akan dihukum dengan hukuman penjara maksimum 6 (enam) tahun dan / atau atau denda maksimum Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah). “
Sementara Pasal 45A ayat 2, artikel ini mengontrol distribusi informasi yang tidak menyenangkan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Artikel ini berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sadar dan tidak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk memancing kebencian atau permusuhan oleh individu dan / atau kelompok orang tertentu berdasarkan etnis, agama, ras dan antarkelompok (SARA) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “
Twitter menangguhkan Akun Jerinx Tentang Wiranto.
Sebelumnya, Twitter menangguhkan akun musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx adalah drummer untuk Superman Is Dead (SID). Menurut pelacakan CNNIndonesia.com, akun media sosial @JRX_SID tidak lagi dapat diakses.
Sebelumnya, akun @JRX_SID tweet komentar tentang kasus perampokan Wiranto. Dalam tweetnya dia berkata, “Jika plot membunuh, mengapa pisau itu sangat kecil?”
Tidak hanya Jerinx, politisi PAN Hanum Rais, dan Jonru Ginting telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya ketika mereka membuat upload media sosial sehubungan dengan insiden mematikan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Urusan Keamanan Wiranto.
Akun tersebut dikatakan menyebarkan pidato kebencian dan hubungan seksual sehubungan dengan insiden penikaman terhadap Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mr. Wiranto di Menes, Eruption, Kamis, 10 Oktober 2019.
https://ift.tt/35tCGlc
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.