Pemerintah akhirnya menyetujui Peraturan Menteri yang mengatur pemblokiran ponsel ilegal (Black Market, BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI. Peraturan Menteri ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
“Saya berterima kasih kepada tiga menteri untuk kebijakan yang akan diintegrasikan. Kami bertiga berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak dicegah dari ponsel,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dalam pidato kepada upacara penandatanganan.
Peraturan yang mengatur mekanisme untuk memblokir ponsel ilegal telah datang melalui konsultasi publik, melalui rancangan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi pada awal Agustus.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor 15 digit unik yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler untuk keperluan identifikasi saat terhubung ke jaringan seluler. Pemblokiran sel BM dilakukan oleh operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan mereka dengan database ponsel yang dikelola pemerintah.
Jika nomor ponsel IMEI tidak ditemukan dalam database pemerintah karena dimasukkan melalui saluran ilegal, maka perangkat tersebut akan dicegat dengan tidak diizinkan untuk terhubung ke jaringan seluler.
Peraturan Menteri tentang pemblokiran sel BM melalui IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Ini berarti bahwa peraturan baru akan mulai berlaku pada 18 April 2020.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi industri.
“Kami tidak melarang impor selama mereka memenuhi ketentuan. Kami menyediakan persyaratan untuk mendukung implementasi IMEI, yang dapat berjalan dengan lancar,” kata Enggartiasto.
Perangkat yang terhubung ke jaringan seluler hingga peraturan menteri ini tidak termasuk. Dengan kata lain, ponsel BM yang terhubung ke jaringan sebelum aturan berlaku tidak akan diblokir.
Pada awalnya pemerintah berencana untuk meratifikasi peraturan pemblokiran sel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan hari jadi Republik Indonesia, tetapi rencana tersebut direalisasikan tetapi rencana tersebut diselesaikan karena rencana tersebut masih perlu dirumuskan pihak terkait tentang intersepsi teknis.
“Peraturan ini sebenarnya sudah dalam proses untuk waktu yang lama. Tapi kami menunda bahwa ada beberapa kesatuan data yang perlu diakhiri, terutama dalam GSMA yang membutuhkan kesepakatan karena kami melintasi data,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
https://ift.tt/2przaHF
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.