18 Oktober 2019

Regulasi IMEI Bakal Berlaku 6 Bulan Lagi

Peraturan IMEI mulai berlaku enam bulan setelah badan pengawas secara resmi ditandatangani hari ini (18/10). Penandatanganan peraturan IMEI sedang dilakukan oleh tiga menteri dan akan mulai berlaku pada April 2020.

Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Akhirnya, kami duduk bersama kami bertiga, sekarang aturan IMEI ditandatangani. Enam bulan kemudian aturan ini akan berlaku, tidak ada yang akan berubah di pihak pelanggan kecuali seseorang membawa ponsel dari luar negeri,” kata Menteri. Komunikasi dan Informasi Rudiantara saat memberikan sambutan saat penandatanganan Peraturan Menteri tentang IMEI di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).

Rudiantara mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aplikasi untuk mendaftarkan nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan operator seluler untuk mengoordinasikan sistem yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian. Jadi operator tidak perlu berinvestasi untuk mengembangkan sistem mereka sendiri.

“Kami masih memiliki 6 bulan lagi, kami telah mendiskusikan dengan operator pilihan terbaik untuk suatu sistem. Jadi mereka tidak perlu berinvestasi untuk membuat sistem mereka sendiri,” jelasnya. Rudiantara.

Selama enam bulan ini ketiga Menteri masih akan menyetujui aplikasi dan penghentian Sibina. Sibina adalah sistem verifikasi nomor IMEI yang dimiliki oleh Departemen Perindustrian.

Sebelumnya, penandatanganan aturan IMEI telah berhenti. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa kebijakan IMEI akan mulai berlaku pada 17 Agustus. Kominfo lebih lanjut mengklarifikasi bahwa penandatanganan IMEI adalah kebijakan yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus. Namun, rencana itu tampaknya ditunda.

Jika aturan IMEI diterapkan, maka aturan ini akan menjadi dasar hukum bagi operator telekomunikasi untuk membatasi layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan pada ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Departemen Perindustrian.

Ponsel ilegal menyebar ketika kebijakan ditetapkan tidak terpengaruh secara langsung. Sebab, pemerintah akan memberikan tenggang waktu dua tahun. Jika masa tenggang berakhir, koneksi ponsel akan terbatas.

https://ift.tt/2oR8pwb
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog