Pengecer ponsel Erajaya telah mengumumkan penyelundupan ponsel dari berbagai merek yang dibawa dari Batam karena tidak ada pemblokiran ponsel ilegal atau pasar gelap (BM) dari pemerintah di bawah identifikasi atau aturan khusus. dari IMEI.
Di bawah aturan ini, telepon seluler BM tidak lagi memiliki akses ke jaringan telekomunikasi di Indonesia. Baru-baru ini Polisi (Polisi) Bengkalis, Riau menangkap dua penyelundup ponsel BM dari Batam melalui laut.
“Menerapkan kontrol IMEI secara sistemik memakan waktu. Karena jika tidak, aturan IMEI akan ditegakkan. BM tidak secara otomatis memasukkannya, tetapi sebaliknya memasuki kita,” kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada, Djatmiko Wardoyo, Jumat (15/11).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian menandatangani aturan IMEI pada 2020 pada 18 Oktober.
Pria bahagia bernama Koko mengatakan pada waktu itu tiga menteri baru telah menandatangani SKB untuk menerapkan aturan IMEI pada April 2020. Dengan kata lain, ponsel BM masih dapat digunakan dan hanya diblokir pada April 2020.
“Instruksi implementasi dan pedoman teknis hanya akan diimplementasikan pada bulan April 2020 berdasarkan sistem, tetapi mereka saat ini tidak beroperasi,” kata Koko.
Koko mengatakan Indonesia adalah pasar ‘lezat’ bagi penyelundup ponsel BM. Dengan populasi 270 juta, penyelundup memiliki peluang untuk memperoleh peti mati melalui telepon seluler yang tidak membayar pajak ini.
Karenanya, Koko mengatakan sistem pemblokiran ponsel dapat membantu Kantor Pabean untuk melindungi Indonesia dari serbuan ponsel BM.
“Sistem yang tidak memerlukan pengawasan manual diperlukan. Namun, ada sistem jika IMEI tidak terdaftar, tidak dapat berjalan di operator Indonesia,” kata Koko.
Lebih lanjut, Koko mengatakan bahwa tanpa sistem pemblokiran IMEI, Kantor Pabean harus bekerja untuk melindungi bandara dan pelabuhan dari menyerang ponsel BM.
Koko mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas memiliki sejumlah besar bandara dan pelabuhan. Belum lagi ada pelabuhan kecil (rute tikus) yang bisa digunakan penyelundup.
“Indonesia adalah negara kepulauan, konsumsi smartphone yang tinggi, banyak port. Jadi dibutuhkan perangkat perangkat yang tidak mengandalkan pengawasan manual,” katanya.
Barang bukti selundupan selundupan yang disita oleh polisi dari operasi berjumlah 560 unit dari berbagai jenis dan merek yang diperkirakan menelan biaya total Rp3.362.499.000.
“Mereka melakukan penyelundupan ini 10 kali dan sumber barang dari Batam rencananya akan didistribusikan di kota Pekanbaru,” kata Kepala Kepolisian AKBP Bengkalis Sigit Adiwuryanto.
https://ift.tt/32UBvsB