Kebijakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum diterbitkan. Padahal peraturan ini semula dimaksudkan untuk diterbitkan pada 17 Agustus 2019 dan berlaku Februari 2019.
Aturan ini dianggap penting karena memberikan perlindungan konsumen dan mencegah ponsel pasar gelap yang menurunkan pendapatan negara.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan dia tidak dapat mengkonfirmasi jadwal penandatanganan kebijakan IMEI. Alasannya, berkonsultasilah dengan beberapa menteri terlebih dahulu.
“Saya belum tahu karena saya harus berkonsultasi dengan menteri keuangan. Karena itu ada hubungannya dengan pajak. Jika orang bertanya tentang pajak nanti, mereka juga perlu menghubungi Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan. , “Kata Rudiantara.
Selain itu, Rudiantara mengatakan kebijakan ini tidak akan mengganggu orang yang sudah memiliki ponsel. Pada saat yang sama membahas keprihatinan banyak orang dalam hal ini.
“Mereka yang memilikinya ya sudah dan tenang saja. Tidak perlu melapor dan tidak perlu,” tambahnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan dia masih menunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Sektor unggulannya adalah Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Perindustrian. Kami sedang menunggu,” kata Enggar saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Dia mengatakan Kementerian Perdagangan terlibat dan menegakkan kebijakan ponsel IMEI.
“Kami bersama, tetapi sektor utama mereka,” tambahnya.
IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) angka angka desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat Telepon dan / atau perangkat yang terhubung ke jaringan telekomunikasi seluler.
Setelah menerapkan aturan IMEI ini, setiap perangkat IMEI yang tidak terdaftar tidak dapat menggunakan jaringan seluler dan operator di Indonesia. Ponsel ini hanya dapat menggunakan kartu SIM di luar negeri atau untuk foto.
https://ift.tt/31MN7xy
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.