Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana membuat peraturan untuk memerangi fenomena penggunaan ‘zombie’ International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) atau kloning IMEI.
Komisaris Agung Handoyo mengatakan hal ini ketika ditanya tentang fenomena IMEI yang akan menentang kebijakan pemblokiran sel BM. ‘Zombie IMEI’ menggunakan IMEI dari ponsel bekas yang rusak dan tidak berfungsi lagi.
“Keamanan identitas dapat dikunci. Oleh karena itu kami sedang mendiskusikan untuk membuat regulasi perangkat sehingga IMEI terkunci sehingga tidak dapat terputus oleh sistem operasi,” kata Agung kepada wartawan di area Gardens. Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/10)).
Google Play Store telah menemukan banyak aplikasi Generator IMEI yang dapat membuat IMEI ‘palsu’.
Agung menjelaskan bahwa ini bisa terjadi karena Generator IMEI menggunakan sistem operasi untuk menghasilkan IMEI dari ponsel yang mati.
“Kalau tidak dikunci, bisa dicegat oleh sistem operasi dan IMEI bisa diganti. Jadi harus dikunci, jadi sesuai kebijakan kita nanti,” katanya.
Banyak ponsel yang beredar di Indonesia diakui oleh Agung, yang terkadang menggunakan IMEI aktif pada saat yang sama. Ini menunjukkan bahwa perangkat menggunakan IMEI zombie.
Agung mengatakan, BRTI akan menghukum vendor jika ada IMEI zombie. Karena vendor dianggap bertanggung jawab atas penguncian IMEI pada perangkat.
Hukuman tersebut berupa larangan terhadap pedagang produk Indonesia. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada persyaratan bahwa vendor harus menutup IMEI.
“Mereka yang tidak patuh tidak boleh masuk. Jadi pelanggan tidak menjadi korban. Jika ponsel yang tidak patuh tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Agung.
Sebelumnya, pengamat televisi ITB Ian Joseph Matheus Edward menjelaskan bahwa zombie IMEI dapat dilakukan dengan mudah. Menurut Ian, perangkat lunak saat ini ada di Google Play Store, membuat ponsel baru dan aktif mudah dan klon.
https://ift.tt/33al8J2
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.