Badan Telekomunikasi dan Regulasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat aktif dalam memecahkan zombie IMEI sehubungan dengan penerapan kebijakan IMEI yang berlaku di masa depan
Komisaris BRTI Agung Harsoyo mengatakan bahwa jika ada banyak perangkat telekomunikasi yang menggunakan klon IMEI atau zombie IMEI, Kementerian Perindustrian dapat memanggil vendor ponsel.
“Jadi mereka yang terkena dampak seharusnya bukan penjual publik. Karena penjual memiliki tanggung jawab untuk mengunci IMEI di perangkat. Ini seperti kartu kredit yang menggunakan chip,” kata Agung, Jumat (4/10) ).
Agung mengatakan Direktorat Jenderal PostPoint dan Peralatan Umum SDPPI dapat menghubungi Kementerian Perindustrian meminta vendor ponsel global untuk mengunci IMEI hanya pada satu perangkat.
“Vendor handset harus melakukan ini tanpa dikloning. Itu adalah peran Mr. Hadiyana (Direktur Standardisasi Peralatan Pos dan Informasi oleh Direktorat Jenderal SDPPI) dan Kementerian Perindustrian,” jelas Agung.
Selain itu, BRTI juga telah meminta Kementerian Perdagangan untuk secara aktif berpartisipasi dalam menekan sirkulasi peralatan telekomunikasi ilegal. Agung menyarankan masalah sertifikasi Kementerian Perdagangan di toko-toko ritel ponsel. Intinya adalah bahwa masyarakat tahu di mana toko-toko menjual ponsel.
“Misalnya, membuat sertifikasi untuk toko-toko penjualan telekomunikasi. Tujuannya adalah agar orang-orang tahu di mana membeli ponsel yang legal. Jadi, orang dilatih untuk membeli yang legal. ponsel, “katanya.
https://ift.tt/31OJtng
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.