Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengatakan orang tidak perlu mendaftarkan ponsel ilegal yang aktif sebelum administrasi resmi IMEI pada April 2020.
Aturan ini akan memblokir ponsel ilegal dari jaringan seluler di Indonesia. Ponsel ilegal yang diblokir adalah ponsel yang dibeli dan diaktifkan setelah penerapan aturan IMEI.
Artinya, aturan akan diterapkan mundur. Ponsel yang aktif sebelum penerapan kebijakan IMEI tidak akan diblokir dari jaringan seluler
“Tidak perlu mendaftarkan ponsel BM yang aktif sebelum April. Semua IME terdaftar di jaringan operator pada April. Semua diakomodasi, termasuk BM. Aturan berlaku di masa depan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail, Rabu (29) / 1).
Ismail menjelaskan bahwa ada registrasi IMEI setelah aturan diberlakukan. Registrasi IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Setelah mendaftar, pemilik ponsel harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan 7,5 persen, total pengguna harus membayar pajak 17,5 persen.
“Nanti, yang baru untuk registrasi, kalau itu dari luar negeri. Yang beli barang dari luar negeri. Hand carry,” kata Ismail.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pembelian ponsel dari luar negeri, baik untuk pembelian pribadi maupun melalui layanan setoran atau ‘jastip’, terbatas pada dua hanya telepon.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi sebelumnya mengatakan bahwa aturan IMEI akan ditinjau pada Februari 2020, sebelum kebijakan yang bertujuan mengendalikan ponsel ilegal akan secara resmi diterapkan pada April 2020.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Peralatan Pos dan Teknologi Informasi (SDPPI) Ismail mengatakan sidang akan dilakukan dengan operator telekomunikasi.
Menurut Ismail, Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) terhubung ke jaringan operator untuk mendeteksi IMEI ilegal.
https://ift.tt/2RZCUuz
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.