Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bus pariwisata Purnama Sari yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, telah dimodifikasi. Kepala Humas Ditjen Kemenhub Pitra Setiawan menuturkan kepolisian tengah menyelidiki secara mendalam perihal kecelakaan tersebut.
“Iya dimodifikasi. Cuma apa saja yang dimodif, nanti menunggu hasil penyelidikan komprehensif dari kepolisian,” ujar Pitra, Senin (20/1).
Pitra enggan membeberkan bagian bus yang telah dimodifikasi. Dia hanya menyampaikan bahwa modifikasi kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Dia mengatakan pemilik kendaraan wajib meminta izin jika dia ingin mengubah sejumlah bagian kendaraannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam PP No. 55/2012, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan spesifikasi teknis dari dimensi, mesin, dan / atau kemampuan untuk mengangkut kendaraan bermotor.
Persyaratan modifikasi kendaraan
Dalam pasal 132 ayat (6), modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari pemilik tunggal pemilik merek.
Paragraf berikutnya menyatakan bahwa modifikasi kendaraan bermotor harus dilakukan oleh pabrikan kendaraan bermotor umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab atas industri ini.
Artikel 131 e menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi menyebabkan perubahan dalam jenis dimensi, mesin dan daya dukung melalui penelitian pada desain dan rekayasa kendaraan bermotor.
Modifikasi dimensi seperti yang dijelaskan dalam PP 55/2012, hanya dapat dilakukan dalam memperluas atau memperpendek landasan (sasis) tanpa mengubah jarak aksial dan konstruksi kendaraan bermotor.
Sementara modifikasi mesin dapat dilakukan dengan mengubah mesin ke merek dan tipe mesin yang sama.
Sehubungan dengan modifikasi pengangkutan hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambahkan poros cair tanpa mengubah jaringan sumbu asli.
Kapak yang ditambahkan juga harus memiliki bahan yang sama dengan sumbu asli dan harus dihitung sesuai dengan daya dukung jalan yang dilintasi.
Peraturan yang sama juga menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dapat beroperasi di jalan harus diperiksa. Jika dilanggar, denda administrasi dapat berupa peringatan tertulis dan denda administrasi tidak lebih dari Rp 24 juta.
Sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di rute Jalan Raya Bandung-Subang, khusus untuk Desa Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1), sekitar pukul 17.23 siang.
Bus pariwisata Purnama Sari bernomor polisi E 7508 W melaju kencang dan terguling. Bus yang mengangkut kader Posyandu dari Depok diduga di luar kendali karena rem blong. Akibat insiden itu, delapan dari 59 orang dinyatakan tewas.
https://ift.tt/2G94FuU
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.