30 Januari 2020

Indonesia Akan Ikuti Aturan Nexus di AS Mengenai Pajak Netflix Cs

Pemerintah mengumpulkan pajak untuk penyedia layanan OTT (di atas) dengan menggunakan kebijakan yang membahas sistem pajak Amerika yang disebut Pajak Nexus.

Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan akan menerapkan Pajak Nexus sesuai dengan kondisi di Indonesia di mana perusahaan teknologi tidak memiliki kantor tetapi menghasilkan pendapatan dari Indonesia.

“Nexus adalah sistem pajak penjualan AS yang membutuhkan kantor fisik. Jika kami tidak memiliki kantor di sini, bagaimana kami mengumpulkan pajak? Kami perlu membangun sistem Nexus baru,” kata Johnny kepada media. media di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (27/27/1).

Nexus Tax dianggap sebagai solusi bagi perusahaan atau individu dari luar negeri untuk membayar pajak jika Anda ingin membuka bisnis di Indonesia.

Pemerintah saat ini sedang mengerjakan undang-undang omnibus pajak untuk memungut pajak dari perusahaan OTT, terutama dari Netflix. Sejak tiba di Indonesia pada tahun 2016, Netflix belum membayar pajak.

“Akan ada RUU Omnibus, maka pajak [OTT] akan diatur di sana,” kata Johnny.

Johnny mengatakan perusahaan OTT termasuk Netflix sebenarnya sangat kooperatif tentang pembicaraan pajak atau nilai tambah yang telah diperoleh perusahaan.

“Proses pertanian [pajak] telah dijawab oleh perusahaan OTT, bukan hanya Netflix, dan juga yang lainnya. Dari berbicara kepada saya, semua orang telah bekerja bersama,” kata Johnny.

https://ift.tt/31gl36V
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog