28 Januari 2020

Pelat Kendaraan Listrik Akan Didesain Berwarna Biru

Plat nomor kendaraan listrik dirancang berbeda dari tipe konvensional. Dari pernyataan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Nasional, variasi plat nomor listrik didasarkan pada warna biru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menjelaskan bahwa perbedaan plat nomor listrik dari kendaraan konvensional dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi, salah satunya adalah melalui petugas lapangan melakukan penegakan hukum.

Seperti diketahui saat ini pemerintah mempromosikan kendaraan listrik dengan memberikannya hak istimewa di jalan raya. Jakarta, misalnya, mengatakan mobil listrik tidak akan terlipat jika mereka melewati garis nomor genap dan diberi parkir gratis.

Penegakan hukum untuk masalah ini dirasa sangat membantu jika plat nomor listrik memiliki fitur khusus yang dapat diidentifikasi segera oleh petugas.

“Agar petugas parkir atau kepolisian tahu. Insentif akan diberikan segera [ditegakkan]. Polisi sudah siap,” kata Budi, ditemui di area Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1). .

Nomor pelat khusus untuk kendaraan listrik dikatakan oleh Budi untuk dimasukkan dalam peraturan khusus yang dirancang oleh polisi.

“Sudah diperkenalkan dalam peraturan tentang warna dasar [plat nomor] kendaraan listrik,” kata Budi.

Brigadir Jenderal Polisi Nasional Halim Pagarra Direktur Lalu Lintas dan Pendaftaran (Koridor) telah mengkonfirmasi secara terpisah aturan mengenai warna plat nomor kendaraan listrik sebagaimana diatur dalam Lalu Lintas Korps Kepolisian Lalu Lintas Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Bahan TNKB dan Roda TCKB Spesifikasi Teknis Standar Empat atau Banyak dan Dua atau Tiga Ban dilaksanakan pada 8 Januari 2020.

Dia tidak merinci sehubungan dengan ini, tetapi mengumumkan warna yang akan digunakan pada plat nomor listrik.

“Jadi akan ada warna daftar biru,” kata Halim tanpa detail apa pun.

Saat ini ada lima plat nomor utama di Indonesia, terutama hitam, kuning, merah, putih, dan hijau. Selain itu ada tiga warna tulisan, terutama hitam, putih, dan biru.

Aturan mengenai TNKB atau nomor pelat dinyatakan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Bagian Foto 39. Isi artikel adalah sebagai berikut:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mengandung unsur keselamatan sesuai dengan spesifikasi teknis.

(2) Unsur keamanan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk logo dan perlindungan lainnya yang bertindak sebagai jaminan legalitas TNKB.

(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk sewa Ranmor dan Ranmor individu;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. terutama merah, tulisan putih untuk layanan Ranmor Government;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Korps Diplomatik Ranmor negara asing; di
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di zona perdagangan bebas atau (Zona Perdagangan Bebas) yang memperoleh pembebasan bea masuk dan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, Ranmor tidak boleh beroperasi / dipindahkan ke negara lain. bagian dari Indonesia.

(4) TNKB diadakan di tengah-tengah Kepolisian Lalu Lintas Nasional.

(5) TNKB, yang belum dirilis oleh Kepolisian Lalu Lintas Nasional, dinyatakan tidak valid dan tidak valid.

(6) TNKB dipasang di sisi depan dan belakang pada posisi yang disediakan untuk setiap Ranmor.

https://ift.tt/2U0B6DZ
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog