DPRD Kota Depok telah mengkonfirmasi kebijakan kepemilikan garasi bagi warganya. Berdasarkan peraturan, penduduk kota penyu belimbing dengan mobil tetapi tanpa garasi dapat didenda Rp2 juta.
Kebijakan berlaku untuk pemilik mobil yang memutuskan untuk memarkir kendaraan mereka di fasilitas umum untuk mengalihkan perhatian penghuni lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Paman Wihana, mengatakan peraturan itu disahkan pada sidang paripurna pada 8 Januari 2020. Peraturan itu akan dilaksanakan selama dua tahun ke depan, artinya 8 Januari 2022.
Selama menunggu dua tahun, Ayah menjelaskan bahwa tahun pertama akan digunakan untuk membuat peraturan tentang pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi, pendampingan dan pendidikan warga Depok.
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban di antara penghuni dan menjaga ruang yang dimiliki oleh jalan seperti yang ditentukan,” kata Ayah saat dihubungi Jumat (10/1).
Ayah menjelaskan aturan di garasi seperti yang tercantum dalam Peraturan Lalu Lintas dan Transportasi Jalan (LLAJ) No. 2 tahun 2012 yang terkait dengan Implementasi Sektor Transportasi.
Dalam revisi Pasal 34 A termasuk memuat garasi. Poin konten pertama adalah bahwa setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor harus memiliki atau mengendalikan garasi.
Poin kedua menjelaskan kontrol atau kepemilikan garasi sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1 terutama milik sendiri, disewakan, atau properti bersama. Poin ketiga adalah bahwa ketentuan tambahan mengenai penguasaan atau kepemilikan garasi akan diselesaikan melalui Peraturan Walikota Depok.
Hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 34B, yang isinya, pertama, merupakan pelanggaran kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 34, dikenakan sanksi administratif. Kedua, hukuman yang ditentukan adalah peringatan tertulis dan hukuman administratif.
Ketiga, pelanggar Pasal 34 A dikenai denda maksimal Rp2 juta. Ketentuan tambahan tentang sanksi juga akan dibuat melalui peraturan Walikota Depok.
Bukan 20 juta
Ayah membantah bahwa denda itu ditetapkan sebesar Rp20 juta, yang menjadi bahan diskusi warga Depok tentang memiliki mobil tetapi tidak punya garasi.
“Sanksi administratif adalah maksimal Rp 2 juta, bukan Rp. 20 juta. Diminta pasal garasi dalam Peraturan ini diartikan dengan baik dan untuk kebaikan semua warga negara,” katanya.
Dadang menambahkan revisi Peraturan No. 2/2012 saat ini sedang dalam tahap pendaftaran. Setelah ini diproses, langkah selanjutnya adalah merumuskan Peraturan Walikota Depok untuk instruksi teknis untuk mengimplementasikan artikel di garasi di Kota Depok.
“Bagaimana cara membayar denda, dan keluhan jika ada pelanggaran sampai akhirnya diikuti, itu menunggu Perwal,” kata Dadang.
https://ift.tt/37WWG08
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.