Banjir yang melanda Jakarta sejak (01/01) di pagi hari telah menyebabkan banyak kendaraan rusak karena banjir atau bahkan mandi. Beruntung bagi pemilik dengan asuransi mobil karena kejadian seperti ini dapat menuntut kompensasi, tetapi ada syarat tertentu.
Asuransi komprehensif atau Total Loss Only (TLO) umumnya tidak melindungi kendaraan yang langsung terendam banjir. Penyebab kerusakan kendaraan dalam bentuk banjir adalah salah satu alasan asuransi tidak dapat diklaim, hal ini diatur oleh Kebijakan Asuransi Kendaraan Indonesia di Bab II Tidak Termasuk Pasal 3.3.
Selain banjir, penyebab lain kerusakan kendaraan yang tidak dapat diklaim oleh kebijakan umum adalah kerusuhan, perkelahian, perang, terorisme, gempa bumi, tsunami, dan banyak lagi.
Namun, faktor-faktor yang disebutkan di atas – termasuk banjir – dapat ditanggung oleh asuransi selama kebijakan tersebut diperpanjang.
Jika polis asuransi Anda diperluas, langkah-langkah berikut harus diambil untuk memproses klaim.
1. Tinjau Kebijakan Asuransi
Tidak semua asuransi mobil mencakup perpanjangan jaminan seperti bencana alam, banjir, dan terorisme. Pastikan polis asuransi Anda disertai dengan garansi yang diperpanjang.
2. Laporkan
Lakukan pelaporan sesegera mungkin ke penyedia asuransi yang Anda miliki. Ini dapat dilakukan dengan aplikasi atau online, melalui telepon atau dengan mengunjungi cabang atau pusat layanan terdekat.
Minta perusahaan asuransi untuk melakukan inspeksi langsung terhadap kendaraan yang rusak akibat banjir. Sangat penting untuk dipahami, jangan pernah menyalakan mesin mobil sebelum melakukan survei sehingga klaim yang berhasil bisa berhasil.
3. Ambil Gambar
Sambil menunggu pemegang polis tiba, Anda dianjurkan untuk mengambil foto sebagai bukti. Meskipun tidak diperlukan, langkah ini akan memudahkan Anda dan penyedia layanan pada saat survei nanti.
4. Minta Survei
Selama survei, Anda harus menyertakan dokumen identifikasi Anda seperti SIM, serta melengkapi dokumen tambahan seperti laporan insiden. Biasanya informasi tersebut ada dalam kebijakan yang Anda miliki.
5. Bengkel Perbaikan
Jika klaim berhasil maka kendaraan Anda akan diperbaiki oleh penyedia polis.
Perhatikan bahwa polis asuransi tidak dapat diklaim jika kendaraan terdaftar rusak karena alasan lain atau eksternal. Misalnya, kendaraan yang dipaksa banjir tidak masuk ke polis asuransi perlindungan banjir.
Periksa mobil Anda dan diskusikan situasi Anda dengan penyedia asuransi jika terjadi kebingungan.
Venti Senior Komunikasi dan Layanan Astra Asuransi (Garda oto), Laurentius Iwan, menjelaskan bahwa pemegang polis yang menderita kerusakan mobil akibat banjir biasanya menghubungi asuransi untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Prosedur klaimnya benar-benar normal, tetapi dalam kasus ini, pelanggan biasanya menelepon dulu untuk mengevakuasi mobil,” jelas Iwan.
https://ift.tt/39BhICU
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.