17 Januari 2020

KPI Tak Berhak Awasi Konten Netflix

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan akan menerapkan aturan ketat untuk layanan streaming video, yaitu Netflix. Karena secara hukum, KPI tidak memiliki wewenang untuk mengelola layanan top (OTT) seperti Netflix.

Dalam UU Penyiaran No. 32 tahun 2002, KPI masih mengatur lembaga penyiaran konvensional. Karena itu KPI tidak memiliki posisi hukum dalam pengelolaan layanan OTT.

“Tapi untuk Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) tidak sesulit Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), jadi lebih lunak. Karena orang membayar untuk mendapatkan konten. Jadi, jika Anda menonton langganan TV, Anda mungkin ada ciuman, ketelanjangan dilarang, “kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Berbicara tentang konten dewasa, Agung mengatakan Netlfix telah benar-benar menerapkan fitur kunci orang tua. Agung mengatakan partainya memberikan mandat bagi LPB untuk mengajukan kunci pengasuhan dalam UU No.32 tahun 2002 dan Kode Etik Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Menjaga hak tidak menonton pertunjukan untuk orang dewasa. Jika saya memiliki contoh di Netflix, anak-anak saya yang berusia 9 dan 8 tahun memiliki akun Netflix sendiri, ayah memiliki layanan yang berbeda. , “Kata Agung.

Meskipun, Agung mengatakan KPI masih membutuhkan otoritas untuk memantau konten layanan streaming video secara keseluruhan. Dia khawatir akan ada layanan yang tidak sepenuhnya melindungi konten negatif seperti Netflix.

“Tidak hanya kita berbicara tentang Netflix tetapi di masa depan ada streaming di tv. Komisilah yang saya juga mengubah UU Penyiaran tentang digitalisasi,” katanya.

Agung mengatakan KPI sebenarnya memiliki otoritas pengawasan atas Netflix karena konten terkait dengan penyiaran. Hanya saja Netflix muncul sebagai layanan berbasis telekomunikasi karena diakses melalui internet.

“Di luar, ini terintegrasi. Telekomunikasi dan penyiaran adalah satu, Indonesia masih terpisah dalam konteks ini, kita harus bekerja sama antara telekomunikasi, KPI, Komunikasi dan Informasi dan kemudian melihat bagaimana layanan streaming TV Indonesia, “katanya.

https://ift.tt/2TxkV0X
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog