24 Januari 2020

Dianggap Langgar Aturan Tarif Ojek Online, Maxim Terancam Dinonaktifkan

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengirim surat peringatan ke Maxim. Dalam surat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi Rusia meminta layanan berbagi perjalanan untuk mematuhi peraturan mengenai tarif taksi online.

Jika Maxim tidak mematuhi isi surat hingga 24 Januari, Kominfo akan menonaktifkan sementara aplikasi Maxim. “Dalam 24 jam kita sudah melihatnya. Jika tidak diikuti, itu akan tergantung pada instruksi Kementerian Perhubungan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi Semuel Abrijani di Jakarta, Rabu malam (1/22).

Semuel mengatakan menteri masih mengkaji kebijakan dari Kementerian Perhubungan terkait skema tarif taksi online. Penelitian ini dilakukan agar Komunikasi dan Teknologi Informasi dapat memberikan sanksi yang sesuai kepada Maxim. “Sementara itu, kita hanya bisa menangguhkannya. Jadi, dia tidak bisa beroperasi sementara,” kata Semuel.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi yang menonaktifkan aplikasi Maxim, pada 30 Desember. Alasannya, Maxim telah ditemukan melanggar Keputusan Menteri Transportasi No. KM 348 dari 2019 dengan tarif online ojek.

Namun, menurut Direktur Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan Maxim beroperasi dengan tarif yang sama atau tidak memenuhi aturan. Ribuan pengemudi taksi online juga menuntut Kementerian Perhubungan menutup bisnis Maxim minggu lalu.

“Kementerian Perhubungan tidak bisa mengambil tindakan lebih dalam. Sekarang hal yang sama berlaku untuk Kementerian Komunikasi dan Informasi

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengharapkan pemerintah untuk menutup bisnis layanan taksi di Rusia. “Maxim masih menegakkan aturan. Masih ada masalah dan polemik,” katanya, Rabu (15/1) lalu.

Sepengetahuan Garda, Maxim melanggar aturan tarif taksi online di hampir semua wilayah. Tarifnya sekitar 1.850 per kilometer (km). Padahal, biaya layanan minimum atau jarak kurang dari empat kilometer hanya 3.000.

Tarif tersebut berlaku untuk pelamar lain seperti Gojek dan Grab. Menyatakan Menteri Perhubungan No. KM 348 tahun 2019 menyatakan, biaya layanan minimum di zona satu dan tiga adalah Rp 7.000 – 10.000. Di zona dua, ongkos untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp8.000 – 10.000.

Zona ini terdiri dari Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar antara Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per km. Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua seharga Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

https://ift.tt/37nL3zd
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog