20 Agustus 2019

Google Sebut UU tentang Perlindungan Data Pribadi Dapat Menyusahkan Startup

Pemerintah saat ini sedang mengerjakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan akan selesai pada Oktober mendatang. Undang-undang, saat ini dalam bentuk RUU, diharapkan untuk melindungi dan mengurangi penyalahgunaan data pribadi oleh pengguna internet. Meskipun dirancang sebagai bentuk perlindungan, Google mengharuskan pemerintah untuk tidak memaksakan perusahaan pemula.

Alasannya adalah Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia, mengatakan standar data yang terlalu ketat dapat membunuh startup baru. “Sayang sekali bahwa perusahaan kecil ini perlu mematikan inovasi hanya demi privasi,” kata Putri di sela-sela acara #Jagaprivasimu di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

“Misalnya, GDPR memiliki standar tinggi, yang sebenarnya sulit bagi usaha kecil seperti startup,” tambahnya.

Namun, Putri tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana membunuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat membunuh atau membuat marah para pemula.

GDPR atau General Data Protection Regulation adalah peraturan tentang penggunaan data pribadi di Eropa yang dimulai pada Mei tahun lalu. Isinya, antara lain, mengontrol objek penyimpanan data dan prosedur pemrosesan, dan persetujuan sumber data individual.

Selain berfokus pada perusahaan kecil, Putri menambahkan, penyusunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pemerintah ini tidak hanya fokus pada perusahaan besar, tetapi juga fokus pada perusahaan kecil.

“Google adalah perusahaan besar, perlu dicatat bahwa perusahaan kecil masih mulai tumbuh dan ingin berinovasi. Perlu dicatat jika aspek RUU PDP dapat menjadi target mereka juga,” tambahnya.

Saat ini UU PDP ditargetkan selesai sebelum Oktober mendatang. Sebelumnya pada bulan Mei, Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta Dewan Perwakilan I untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.

Namun, beberapa waktu lalu Lembaga Studi dan Advokasi (Elsam) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data.

RUU PDP bahkan dianggap tumpang tindih satu sama lain. Menurut penelitian Elsam 2016, setidaknya 30 undang-undang memiliki tautan ke data pribadi. Hukum ini tersebar di berbagai bidang dan tidak dikumpulkan dalam suatu forum. Akibatnya, ada kaburnya istilah dan ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi.

https://ift.tt/2TQyDds
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog