Kepala Negara HOOQ Indonesia, Guntur Siboro mengatakan dia telah menerima keputusan sutradara film streaming ilegal IndoXXI untuk menutup layanan mereka.
Keputusan IndoXXI juga didasarkan pada aliansi dari aliansi VCI (The Video Coalition of Indonesia) untuk menegur pengelola situs.
“Kami bergabung dengan aliansi [VCI] untuk mengusulkan kepada pemerintah. Pada dasarnya apa yang dilakukan HOOQ dan aliansi adalah untuk mendorong pengembangan industri kreatif, semua produk bajakan merugikan industri,” kata Guntur kepada personel media mengikuti acara Kemitraan Strategis HOOQ & IM3 Ooredoo di wilayah Sudirman, Jakarta, Senin (27/1).
Namun, Guntur mengakui bahwa sulit untuk menutup layanan secara permanen karena manajer dapat mengubah alamat IP.
“Blokir lagi, blokir lagi. Orang bisa memindahkan IP, mereka tidak akan hilang,” katanya.
“Ini cukup sulit, karena kita melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi. Jika kepentingan bisnis industri dipertahankan melalui Badan Ekonomi Kreatif,” lanjut Guntur.
Polo IndoXXI memulai survei YouGov yang mengatakan 63 persen konsumen dari Indonesia menonton film melalui situs torrent. Situs IndoXXI (Lite) adalah situs menonton film populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna.
Menanggapi hasil penyelidikan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengatakan akan menghapus pelanggar hak kekayaan intelektual (IPR) pada tahun 2020.
Akibatnya, pada 24 Desember, IndoXXI memposting pengumuman bahwa situs mereka akan ditutup hingga 1 Januari 2020 untuk memajukan industri negara kreatif.
“Ini sulit tetapi harus dilakukan, terima kasih kepada semua pemirsa setia kami, mulai 1 Januari 2020 kami akan berhenti menayangkan film di situs web ini untuk mendukung dan mempromosikan industri negara kreatif, semoga di masa depan akan lebih baik Salam, INDOXXI, “demikian diposting di situs, Selasa (24/12).
Mendukung Pengumpulan Pajak Pemerintah
Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pajak baru untuk penyedia layanan OTT yang over-the-top tanpa kantor perwakilan di Indonesia. Nexus Tax dianggap sebagai solusi bagi perusahaan atau individu dari luar negeri untuk membayar pajak jika Anda ingin membuka bisnis di sini.
Guntur mengamati bahwa aturan itu ide yang bagus dan itu hanya masalah praktik. Tetapi ingat bahwa ada kesulitan karena itu ada hubungannya dengan dunia digital.
“Saya hanya berpikir tentang bagaimana tetap diatur. Itulah kesulitan dunia digital. Bagaimana cara melacaknya,” kata Guntur.
Dia mempertanyakan bagaimana melaporkan berapa pajak perusahaan dan bagaimana pemerintah akan mengevaluasinya. Guntur mengatakan jika itu terkait dengan transaksi internet.
Yang paling penting, tambah Guntur, adalah bagaimana mekanisme pelaporannya. Selain itu harus juga ada kerja sama antar instansi pemerintah terkait dengan perpajakan digital.
“Anda harus duduk, petugas pajak membuat peraturan pajak, Anda juga harus bertanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi, bagaimana Anda melakukannya,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan sedang menyiapkan sistem registrasi. Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pada bulan Maret harus mendaftar secara online.
Peraturan Pajak Nexus ini akan memiliki dasar hukum yang berasal dari Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun tentang Implementasi Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Selain itu, peraturan pemerintah akan mengatur undang-undang omnibus pajak untuk memungut pajak untuk semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tetapi terkait dengan negara lain. Aturan ini adalah konsep baru di era digital.
https://ift.tt/2sZyX0e
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.