30 Januari 2020

Maxim Ingin Tarif Ojol Disesuaikan per Provinsi

Pemohon dari Rusia, Maxim, telah melanggar aturan mengenai tarif taksi online karena mereka memberikan tarif lebih murah daripada pesaingnya, Gojek dan Grab. Setelah mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai tarif mulai Rabu (22/1), perusahaan kini ingin mengatur tarif taksi online di setiap provinsi.

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dmitry Radzun, mengatakan seluruh perusahaan mendukung evaluasi tarif taksi online. Sebab, menurut perusahaan, tarif saat ini dianggap tinggi dan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat di masing-masing daerah.

Dmitry mengatakan angka tersebut harus mencapai konsensus yang seimbang antara minat pelamar, kebutuhan pengemudi, dan kemampuan masyarakat.

“Menurut pendapat kami, langkah yang adil adalah memperbaiki tarif pajak sepeda motor minimum dengan upah minimum di wilayah tersebut untuk setiap provinsi,” katanya dalam sebuah pernyataan, Rabu (29/1).

Dia menjelaskan, penentuan tarif berbasis zonasi dapat menyebabkan kesenjangan daya beli. Misalnya, upah minimum resmi di Kalimantan Timur adalah Rp 2.981.378,72, sementara di Nusa Tenggara Timur adalah Rp 1.945.902. Namun, kedua provinsi ini memasuki zona tiga dengan biaya perjalanan minimum Rp 7.000.

“Meskipun pendapatan dan daya beli masyarakat di provinsi ini sangat berbeda, sehingga biaya perjalanan tidak dapat digeneralisasi,” kata Dmitry.

Dengan demikian, Maxim ingin memberikan peluang bisnis yang menguntungkan bagi mitra penggerak, salah satunya adalah dengan menawarkan diskon komisi rendah antara 10-11%.

Selain itu, perusahaan juga mengharapkan pemerintah untuk segera membahas dan mengembangkan payung hukum untuk transportasi ojek online. Padahal, dalam UU Lalu Lintas (LLAJ) ojek tidak diakui sebagai angkutan umum.

“Bahwa setiap pengemudi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum tertentu dan status mereka diakui sebagai pekerjaan yang layak,” kata Dmitry.

Sehubungan dengan Maxim, Ketua Presidium Asosiasi Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono meminta agar penerapan tarif taksi online didasarkan pada provinsi. Dengan demikian, permintaan dan kenaikan biaya layanan taksi online di setiap wilayah berbeda.

“Faktor geografis dan kemauan membayar (kemampuan membayar) orang di masing-masing daerah berbeda. Jadi harus disesuaikan dengan dua faktor ini,” katanya, Senin (27/1).

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Transportasi Perkotaan untuk Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, Bambang Wahyu Hapsoro, mengatakan bahwa hasil tinjauan tarif ojek online diserahkan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karadi Sumadi. Kemudian, menteri memutuskan tarif tetap atau naik.

Sementara itu, masih mempelajari perubahan skema penetapan tarif ojek online. “Itu akan memakan waktu lama. Jika zonasi dibiarkan bicara nomor,” kata Wahyu, pekan lalu (1/24).

https://ift.tt/37IuiyQ
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog