Taksi online (ojol) yang mulai mengoperasikan angkutan penumpang di DKI Jakarta tidak bebas bergerak seperti sebelumnya. Pelanggar Ojol akan dikenakan denda hingga Rp500.000, pekerjaan sosial di fasilitas umum dan disimpan di penyimpanan kendaraan bermotor.
Denda Ojol terkandung dalam Deklarasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk mencegah Covid-19 pindah ke masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.
Peraturan ini telah diperkuat sejak pertama kali didirikan pada 5 Juni, ditandatangani oleh Presiden Badan Transportasi Jakarta Syafrin Liputo.
Dalam mengutip perintah ketujuh dari perintah, pelanggaran ketentuan yang ditentukan dalam diktum kedua hingga keenam dapat dikenakan sanksi sebagai berikut.
Mengisi denda administrasi minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000. Poin b sosial terdiri dari membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi untuk pelanggaran prestasi orang. Poin c aksi derek di area penyimpanan kendaraan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Departemen Perhubungan,” isi arahan kedelapan dari pesanan.
Ketika dikte ketiga membahas berbagai ketentuan yang harus diikuti ojol saat mengoperasikan PSBB pindah ke Jakarta. Aturan ini juga berlaku untuk taksi basis.
Poin a adalah menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk setidaknya satu masker dan pembersih tangan. Poin b tidak diizinkan beroperasi di area yang ditetapkan sebagai area kontrol lokal yang ketat.
Butir c menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan cara desinfeksi rutin setiap kali mengangkut penumpang.
Point d mulai beroperasi pada 8 Juni 2020. Point e secara khusus adalah taksi motor online, selain untuk memenuhi persyaratan ini, juga diperlukan untuk beroperasi sepenuhnya pada jaket dan helm dengan nama dari perusahaan aplikasi.
Ketika amandemen keempat berbunyi bahwa perusahaan transportasi online diminta untuk menerapkan pengaturan geofencing (pembatasan) sehingga pengemudi ojol tidak akan beroperasi di area yang ditetapkan sebagai area kontrol yang ketat ( zona merah) pada skala lokal sebagaimana didefinisikan dalam surat ketiga diktum b.
Ketentuan untuk mematuhi aturan dan aturan:
Sebuah. Gunakan Personal Protective Equipment (PPE) setidaknya satu masker dan sediakan pembersih tangan.
b. Tidak diizinkan beroperasi di area yang ditetapkan sebagai area kontrol lokal yang ketat.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan desinfeksi rutin setiap kali mengangkut penumpang.
d. Operasi dimulai pada 8 Juni 2020.
e. Khusus untuk taksi online, selain memenuhi ketentuan dalam huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm dengan nama perusahaan aplikasi
Pelanggar akan dikenakan hukuman atau denda sebagai berikut:
Sebuah. Denda administrasi minimal Rp 100.000 dan maksimum Rp 500.000
b. Pekerjaan sosial terdiri dari membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi untuk pelanggaran buatan manusia, atau
c. Tindakan penarik fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: Kunjungi website
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.