Daimler, orang tua Mercedes-Benz, mengatakan mereka telah setuju untuk membayar denda 870 juta euro atau sekitar Rp13,5 triliun sebagaimana ditentukan oleh pengadilan Jerman. Daimler dinyatakan bersalah memanipulasi emisi gas buang.
“Perusahaan itu mematuhi hukum,” kata Daimler dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh AFP, Rabu (25/9).
Dalam sebuah pernyataan perusahaan, jaksa penuntut Stuttgart mengatakan denda itu terkait dengan temuan sekitar 684.000 kendaraan berdasarkan Badan Transportasi Motor Federal Jerman (KBA) bahwa Mercedes C-Class dan E-Class diesel menggunakan perangkat lunak bermesin diesel mampu memanipulasi emisi gas buang.
Menurut penyelidik, perusahaan Daimler salah 11 tahun yang lalu.
“Identifikasi pelanggaran tugas administrasi unit Daimler terkait dengan sertifikasi kendaraan dimulai pada 2008,” kata KBA.
Pada Mei 2017, pihak berwenang setempat mengunjungi kantor Daimler sebagai bagian dari penyelidikan atas masalah kebocoran knalpot mesin diesel.
Sebagai hasil dari tindakan Daimler, perusahaan akhirnya dihukum. KBA memerintahkan pemulangan mobil Mercedes-Benz karena melepaskan nitrogen oksida (NOX) di luar batas yang ditetapkan oleh pemerintah Jerman. Perusahaan juga disarankan untuk mengingat sejumlah model yang dibuat antara 2012 dan 2015.
Skandal manipulasi emisi gas buang dimulai pada 18 September 2015 ketika Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) melaporkan bahwa Volkswagen (VW) telah menanamkan perangkat ‘ilegal’ di VW, Porsche, Audi mobil yang telah dijual di AS sejak 2009. Kasus ini bernama ‘dieselgate’.
Pemerintah Jerman akhirnya bereaksi dan melakukan penyelidikan. Setelah tiga tahun, pengadilan Jerman akhirnya menghukum VW AG dengan denda US $ 1,2 miliar atau setara dengan Rp16,7 triliun dalam kasus dieselgate.
Kasing ini baru saja membersihkan nama VW di industri otomotif di dunia.
https://ift.tt/2lFac65
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.