Pemerintah India memiliki aturan ketat untuk pengguna sepeda motor. Pengemudi yang mengabaikan peralatan keselamatan lengkap akan dikenakan hukuman.
Pakaian lengkap adalah perangkat wajib untuk mendukung keselamatan saat mengemudi dua roda. Selain helm, jaket dan celana panjang, sepatu berfungsi untuk mencegah cedera kaki.
Pengemudi di India yang tidak memakai sepatu akan didenda 1.000 rupee atau Rp. 196.000, selain petugas juga bisa ‘menyeret’ pelaku ke penjara hingga 15 hari.
Menyusul Rushlane, Kamis (12/9), peraturan itu sebenarnya sudah ada selama bertahun-tahun, tetapi pada saat itu penegakan hukum tidak menghentikan peraturan itu. Dengan perubahan undang-undang lalu lintas pada tahun 2019, polisi setempat diyakini lebih bebas dari pelanggar tiket.
Penggunaan sandal saat mengendarai sepeda motor dikatakan menyebabkan masalah keamanan, salah satunya adalah saat pengereman.
Terlepas dari niat baiknya, kebenarannya adalah bahwa kebijakan menarik protes. Beberapa daerah di India seperti Rajasthan, Madhya Pradesh, Benggala Barat, Goa, Kerala, dan Punjab terpaksa ‘menunda’ penerapan aturan tersebut. Karena kebanyakan orang di India masih memakai sandal saat bepergian dengan sepeda motor.
Beberapa pihak menganggap pemerintah harus mengadakan kegiatan sosialis sebelum menjatuhkan sanksi. Karena mengendarai sepeda motor yang memakai sandal di India ‘tersebar’, sementara meningkatkan kesadaran publik pertama kali dianggap penting sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelanggar.
Menteri Naveen Patnaik telah memerintahkan para pejabat setempat untuk tidak menjatuhkan hukuman berat kepada pelanggar selama tiga bulan ke depan.
Di Indonesia, aturan terbaru telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan 12 th 2019, sekarang pengendara, termasuk ojek sepeda motor online, harus mengenakan sepatu. Penggunaan sepatu sebagai aspek keselamatan dijelaskan dalam pasal 4 poin 1 ayat 3.
Pasal 4 menjelaskan bahwa pengemudi ojek online diharuskan mengenakan celana panjang, mengenakan sarung tangan, dan juga membawa jas hujan.
https://ift.tt/2AkfUxD
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.