Selain Smart SIM, Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional juga telah meluncurkan sistem baru untuk pendaftaran online SIM. Sistem ini memungkinkan pelamar untuk mendaftar hanya melalui ponsel pintar.
Aplikasi SIM online valid untuk bangunan baru dan diperluas. Inspektur Jenderal Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional Refdi Andri mengatakan pada saat itu SIM online hanya berlaku untuk aplikasi SIM C (sepeda motor) dan SIM A (mobil penumpang).
“Jadi untuk mendaftar online untuk SIM C dan A. Karena kami meningkatkan kemampuan Satpas di masa depan,” kata Refdi di Jakarta, Minggu.
Pelamar SIM hanya perlu mengakses halaman https://ift.tt/31Jibyy. Dari sana, pelamar dapat mendaftar secara online di mana saja tanpa harus mengantri.
Setelah mengakses halaman, pemohon dapat memilih opsi menu ‘Pendaftaran SIM Online’. Selain itu, pemohon dapat menentukan lokasi Polisi Daerah atau tempat penyerahan, waktu ujian, dan SIM.
Sistem ini membuatnya tidak perlu mengembalikan tempat pemohon ke tempat asal. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon mencakup pendaftaran e-ID.
Setelah proses pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dalam bentuk nomor registrasi. Nomor tersebut berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran SIM melalui Bank BRI.
Pada tahap berikutnya, pemohon dapat pergi ke Satpa sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pada tahap ini, membuat SIM akan sama seperti sebelumnya. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan dapatkan sertifikat fisik dan spiritual.
Pemohon juga akan mengambil foto dirinya dan sidik jari sebelum melanjutkan ke ujian teori. Tes ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana pengetahuan pemohon tentang peraturan lalu lintas.
Setelah itu, pelamar diharuskan untuk mengambil tes praktis. Pengujian dilakukan untuk menguji keterampilan mengemudi pelamar yang terdiri dari beberapa tes.
https://ift.tt/2M88Dqf
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.