Tiga menteri sedang mengerjakan regulasi untuk pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Yang akan digunakan untuk deteksi IMEI adalah Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).
Sibina adalah sistem yang menyimpan semua IMEI dari vendor resmi dan impor di Indonesia. Sistem yang disiapkan oleh Departemen Perindustrian akan mendeteksi jika perangkat memiliki nomor IMEI yang tidak terdaftar.
Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian, kemampuan keamanan data SIBINA mampu. Alasannya, SIBINA hanya menggunakan nomor IMEI seluler yang berasal dari Kementerian Registrasi Produk Industri (TPP).
Nantinya, dari detektor IMEI Sibina akan memberikan pemberitahuan kepada operator seluler, apakah nomor IMEI adalah daftar putih atau daftar hitam. Data IMEI di Sibina sebelumnya telah dipasangkan dengan Sertifikat Pendaftaran Produk Industri (TPP).
TPP ini berisi data detail ponsel dari vendor dan impor. Sementara semua data pelanggan ada di operator seluler.
Sibina mencatat kemungkinan menggandakan IMEI, Janu menjelaskan bahwa SIBINA telah menemukan adanya tindakan tersebut. Nantinya, pesanan akan diblokir atau tidak, akan ada tahap verifikasi terlebih dahulu.
“Jadi tidak akan diblokir segera. Akan ada sistem verifikasi,” jelasnya.
Saat ini, Sibina siap digunakan. Namun, masih menunggu kesiapan peraturan dari tiga menteri untuk menggunakan detektor Sibei IMEI.
https://ift.tt/2kX3GqO
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.