23 September 2019

Tarif Pembuatan Smart SIM Dipastikan Tak Mengalami Perubahan

Smart SIM, yang secara resmi diluncurkan pada hari Minggu, hanya tersedia untuk orang yang tinggal di kota-kota besar di Indonesia. Distribusi nasional secara keseluruhan dikatakan dilakukan secara bertahap.

“Smart SIM mulai sekarang dapat beroperasi di semua provinsi di provinsi Indonesia,” kata Inspektur Jenderal Refdi Andri, kepala Departemen Lalu Lintas Indonesia di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

Refdi menjelaskan bahwa tingkat departemen Kepolisian sebagai koordinator pembuatan SIM tingkat kota atau kabupaten dapat menggunakan materi lama, sambil menunggu distribusi Smart SIM.

“Bahan SIM lama masih ada. Secara bertahap, ya, kami akan mengirimkannya ke semua Polisi. Ini berarti bahwa kota dan kabupaten akan memiliki bahan SIM baru,” katanya.

Menurut Refdi, partainya akan terus melakukan sosialisasi, serta review. Dia mengatakan akan meminta masukan dari masyarakat selama beberapa bulan ke depan sebagai bahan untuk pengujian SIM baru ini.

“Setelah peluncuran kita akan melihat perkembangan dalam apa yang kita implementasikan. Bahkan kita akan melihat Smart SIM dan mengevaluasinya di masa depan. Dari hari ke hari kita akan melihat masyarakat datang,” katanya.

Tiga kelebihan Smart SIM

Menurut Refdi, Smart SIM tetap secara sah dimiliki oleh seseorang yang dianggap sebagai pengemudi sah kendaraan. Namun SIM baru ini berbeda dari model sebelumnya.

Dia menguraikan tiga keunggulan dari Smart SIM. Pertama, catat perilaku seseorang saat dia sedang mengemudi. Chip yang tertanam dalam Smart SIM digunakan untuk merekam semua pelanggaran pemilik Smart SIM di jalan raya.

“Itu direkam pada chip pada kartu SIM. Yah, itu direkam di server kami juga,” kata Refdi.

Kedua, Smart SIM dapat mengakomodasi data forensik pemilik SIM. Ketiga, Smart SIM berfungsi sebagai mata uang elektronik dengan saldo maksimum Rp2 juta.

Untuk fungsi yang terakhir, polisi telah bekerja sama dengan tiga bank, seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI. Tetapi mata uang elektronik ini belum tersedia, karena sistem terakhir masih tertunda dari Bank Indonesia.

“Dan apa yang kami lakukan hari ini akan bermanfaat bagi masyarakat luas. Ini memudahkan penegakan hukum di lapangan, yang akan terus memfasilitasi identifikasi pelanggaran,” kata Refdi.

Tarif untuk membuat Smart SIM

Untuk pembuatan dan metode pembuatan Smart SIM, Refdi menekankan bahwa baik pemohon maupun masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Tarif tersebut masih disebut sama, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jenis dan Tarif yang berlaku untuk Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut peraturan, biaya produksi SIM A adalah Rp 120 ribu, SIM C adalah Rp 100.000, dan SIM B I adalah Rp 120.000. Kemudian untuk perpanjangan SIM A, dikenakan tarif Rp 80.000, SIM C adalah Rp 75.000, dan SIM B I adalah 80.000.

“Tidak ada perubahan. Semuanya mengacu pada PP 60. Ada peningkatan kualitas,” kata Refdi.

https://ift.tt/34Z0kFY
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog