Salah satu RUU yang menjadi topik hangat saat ini adalah RUU Ketahanan dan Keamanan Cyber (RUU KKS). Khususnya dalam RUU PSC, itu menjadi perhatian Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENet).
Melalui akun Twitter pribadinya, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, menulis utas tentang beberapa penyimpangan dalam RUU yang mengendalikan Cyber dan Kode Negara (BSSN).
“Jika RUU KKS disahkan pada hari Senin, 30 September 2019, itu akan memecahkan rekor untuk membuat hukum tercepat di Indonesia. Lebih cepat daripada UU KPK. Itu dilakukan hanya dalam 5 hari!” kata Damar, memulai utas.
BSSN adalah badan yang dibentuk oleh Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017. Badan ini adalah transformasi dari Institut Kode Negara dan Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Keamanan Informasi. RUU PSC ini akan diganti oleh Kantor Presiden.
Jika RUU PSC disahkan, BSSN langsung di bawah Presiden. Efeknya adalah bahwa sejumlah menteri dan lembaga negara lainnya akan tunduk pada BSSN.
SAFEnet juga sedang menyelidiki bahwa RUU yang diajukan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR telah diajukan secara rahasia. Selain itu, Komite Khusus DPR untuk RUU KKS dibentuk baru-baru ini, tepatnya pada 16 September, dan tidak memiliki RUDP.
Isu Utama pada RUU KKS menurut SAFEnet
Secara umum, menurut SAFEnet, ada empat masalah utama yang patut mendapat perhatian publik, terutama potensi ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi, membatasi pengembangan teknologi yang melindungi hak asasi manusia, menghambat kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber, dan partisipasi minimal oleh para pemangku kepentingan.
Ancaman terhadap Privasi dan Kebebasan Berekspresi
BSSN akan menemukan lalu lintas internet nanti. Ini, menurut SAFEnet, sama dengan memanfaatkan massa. Selain itu, BSSN juga akan memiliki wewenang untuk mengatur konten, memblokir dan menyensor, dan mencabut akses ke internet.
Batasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi manusia
Efek lain dari proposal ini adalah bahwa BSSN adalah pihak yang permasalahannya memungkinkan sejumlah kegiatan, seperti teknologi VPN, pengembangan antivirus, teknologi enkripsi, dan penelitian tentang akademik.
Mereka yang melakukan kegiatan ini tanpa persetujuan BSSN dapat dikenakan hukuman pidana.
Halangi Kapasitas Individu Meningkatkan Keamanan Siber
Memblokir kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber
Selain itu, hukum pidana juga akan mengekspos mereka yang terlibat dalam kegiatan, seperti kursus keamanan digital dan kelas virus komputer. Tanpa sertifikasi yang dikeluarkan oleh BSSN, mereka bisa dikenai hukuman pidana.
Kurangnya partisipasi multi-stakeholder
Akhirnya, SAFEnet mengatakan bahwa persiapan dan pembahasan RUU ini tidak melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait (multi-stakeholder).
https://ift.tt/2lQhTGw
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.