Kementerian Komunikasi dan Informasi menekankan kesiapan untuk membantu memecahkan masalah kebocoran data penumpang yang dialami oleh Lion Air Group. Kementerian Komunikasi dan Informasi akan menyelidiki kasus ini.
Itu disampaikan oleh Direktur Informatika ke Kementerian Komunikasi dan Informasi Semuel Abrijani Pangerapan, setelah pertemuan dengan Direktur Pelaksana Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi.
“Kemungkinannya adalah bahwa kita akan berhubungan dengan negara-negara tetangga (Malaysia) dan Asean. Jika kita perlu penyelidikan, kita dapat membantu dari itu juga,” kata Semuel di Ruang Pers Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta , Kamis (19/9/2019).
Direktur Jenderal Aptika telah mengungkapkan bahwa kebocoran data penumpang Lion Air Group diduga telah diretas. Karena itu, dalam hal regulasi, otoritas di Malaysia juga memiliki UU yang sama di Indonesia.
Lebih lanjut, Dirjen Semuel menegaskan bahwa kasus kebocoran data penumpang ini termasuk bagian dari illegal akses, sehingga oknum terkait bisa mendapatkan sangsi pidana sesuai dengan beleid yang berlaku.
“Siapapun yang melakukan illegal access itu juga ada sanksi pidananya, dan itu bagian dari perlindungan data pribadi. Bagi pengendali harus juga memastikan sistemnya aman, tapi juga siapa pun yang melakukan illegal akses apalagi membocorkan data, kita sedang selidiki siapa yang bertanggungjawab,” tambahnya.
Selain itu, Dirjen Aptika juga mengapresiasi upaya Lion Air Group yang dengan cepat menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, salah satunya dengan melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum di Malaysia.
https://ift.tt/2Odnr9K
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.