Jakarta – Dalam upaya untuk mencegah pelanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta, polisi akan menambah aplikasi untuk penegakan hukum pada lalu lintas elektronik (E-TLE) atau tilang elektronik. Sebelumnya, tilang elektronik ini hanya 12 titik, dan akan menjadi 81 titik di masa depan.
“Siapa pun yang melanggar lalu lintas langsung telah dicatat, ditangkap. Saat ini hanya ada 12 titik, tetapi mungkin September ini hingga akhir tahun 81 titik akan ditambahkan,” kata Kepala Kepolisian Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono di Kantor Pemerintah Kompleks Sat Pas Sim Bekasi, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri, Jumat (23/8/2019).
Dia melanjutkan, berharap bahwa dengan sejumlah besar CCTV menilang pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas bisa lebih disiplin bagi pengendara.
Tidak hanya untuk pengguna jalan, tetapi CCTV juga akan memantau polisi yang nakal dengan mencari kesalahan pengguna jalan.
“Jika ada itu akan membuat orang patuh dan taat. Karena itu, akan mengurangi dan mengubah perilaku masyarakat dan perilaku anggota yang menemukan kesalahan,” tegasnya.
Lebih Canggih
Sementara itu, kemampuan kamera CCTV untuk tilang elektronik telah ditingkatkan sebelumnya dengan menambahkan fitur. Kamera CCTV sekarang dapat merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi secara lebih rinci.
“CCTV baru memiliki fitur tambahan yang lebih canggih, terlihat di dalam mobil, bahkan jika mobil menggunakan kacamata gelap dan dalam kondisi malam hari. Oleh karena itu, pelanggaran penggunaan ponsel saat mengemudi dan melanggar tidak mengenakan sabuk pengaman bisa ditangkap di kamera. Itu bisa ditangkap di kamera, “jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Yusuf melanjutkan, penerapan E-TLE cukup efektif dan efisien. Nomor Plat Identifikasi Otomatis (ANPR) dapat secara otomatis mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Merekam, dan Menyimpan Bukti Pelanggaran.
https://ift.tt/2ZlpJcZ
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.