Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019 tentang Akselerasi Dasar Kendaraan Listrik Berbasis Kendaraan untuk Transportasi Jalan diharapkan dapat menyingkirkan beberapa pemain industri otomotif domestik.
Peraturan tersebut dipahami bertujuan untuk mempercepat kendaraan listrik murni untuk memproduksi dalam negeri. Masalahnya adalah, kendaraan listrik membutuhkan lebih sedikit suku cadang dan kebanyakan tipe berbeda dari kendaraan dengan mesin pembakaran internal.
Karena tuntutan komponen berkurang dan dari jenis yang berbeda, pengembangan kendaraan listrik murni dikatakan memiliki dampak negatif pada industri komponen yang saat ini fokus pada kendaraan pembakaran.
Agent Holder Agent (APM) hingga pemasok menyadari hal ini.
“Jadi jika kita melihat anggota saya berubah, setidaknya 1/3 hilang,” kata Hadi di Jakarta baru-baru ini.
Namun menurut Hadi, pihaknya tidak khawatir, karena kendaraan listrik masih memerlukan komponen. Ia akan mencari celah untuk tetap menjadi pemasok.
Hadi mengatakan mobil listrik hanya diharapkan untuk kendaraan penumpang, sehingga GIAMM masih dapat memasok komponen ke produsen mobil komersial.
“Saat ini konstruksi baterai masih sangat mahal. Karena itu mungkin ada alternatif lain (terutama kendaraan komersial). Tapi mobil penumpang sedang tersengat listrik. Tapi jangan lupa tentang – sebuah mobil listrik yang dibutuhkan tubuh agar tidak rusak, masih menggunakan ban, bahkan tanpa powertrain. jangan khawatir,” kata Hadi.
Respons Produsen Mobil
Selain marah pada elemen industri, produsen mobil benar-benar merasa optimis selama era kendaraan listrik Indonesia.
Direktur Inovasi dan Penjualan & Pemasaran Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan pihaknya siap. Namun yang menghambatnya, menurut Yusak, adalah ada tiga komponen, terutama motor listrik, powertrain, dan baterai, yang hingga saat ini dianggap non-lokal.
Pelokalan tiga bahan di Indonesia, kata Yusak, membutuhkan waktu. Semuanya harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa instan.
“Bagaimana dengan infrastruktur, sejauh yang kami tahu masih ada tiga komponen, terutama baterai, powertrain, dan sepeda motor yang tidak terlokalisasi. Jadi itu dalam tahap pengembangan,” kata Yusak.
Menurut Yusak setelah peraturan itu diumumkan, para pemain di industri ini masih punya banyak waktu untuk bersiap. Yusak mengatakan dua tahun sudah cukup untuk mengatur kegiatan dan kegiatan bisnis.
“Ada masa tenggang dua tahun di mana kita bisa bersiap untuk berlari. Tapi Honda sudah memiliki teknologinya,” kata Yusak.
Sementara itu, Direktur Teknis PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Yui Hastoro menilai keberadaan kendaraan listrik tidak akan menghilangkan peran industri komponen.
Padahal, kendaraan listrik Yui mengatakan mereka masih membutuhkan komponen yang berbeda yang saat ini ada di mobil dengan mesin pembakaran internal atau dikenal sebagai mesin pembakaran internal (ICE).
“Mungkin ada beberapa kekurangan tapi kami biasanya menjaga industri komponen tetap berjalan,” kata Yui.
https://ift.tt/2TG7QjG
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.