Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI), Agung Suprio mengatakan dia berencana untuk memantau acara YouTube, Netflix dan Facebook TV.
Alasannya adalah bahwa KPI sedang menunggu kewenangan Komisi 1 DPR untuk mengesahkan revisi UU Penyiaran, yang KPI ingin memasukkan media baru seperti YouTube, Netflix, dan Facebook dalam administrasi sebagai penyiar.
“Kami berencana memantau, semoga implementasi pengesahan akan segera dilakukan,” kata Agung.
Lebih lanjut Agung menyatakan bahwa alasan pembaruan undang-undang adalah karena media penyiaran menjadi lebih lazim di media baru seperti YouTube, Facebook TV, dan Netflix.
https://ift.tt/2KEvclB
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.