Kehilangan bagasi saat naik pesawat akan menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Setelah menunggu lama di conveyor, bagasi atau barang yang disimpan di bagasi tidak akan muncul.
Jika Anda memilikinya, berbagai tuduhan akan muncul. Apakah koper diambil pada rute penerbangan yang berbeda, ditinggalkan di bandara asli, atau dijemput oleh seseorang?
Menurut akun Instagram resmi Angkasa Pura, ada ketentuan yang mengatur kondisi bagasi yang hilang atau rusak. Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Transportasi Mobil Operator berisi kompensasi untuk kerusakan bagasi penumpang.
Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan bagasi, serta bagasi yang hilang, hancur atau rusak.
Adapun jumlah pembayaran yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan kehilangan barang bawaan atau isi barang bawaan sudah dimusnahkan, maka penumpang mendapat pembayaran dari Rp 200.000 per kilogram dan maksimum Rp 4 juta per penumpang.
Penumpang yang mengalami kerusakan bagasi terdaftar akan menerima kompensasi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi terdaftar. Bagasi dianggap hilang jika tidak ditemukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal dan waktu penumpang tiba di bandara tujuan.
Dalam artikel yang sama dalam paragraf 3 yang ditulis, operator berkewajiban menyediakan uang tunggu kepada penumpang untuk bagasi terdaftar yang tidak ditemukan dan tidak menyatakan kehilangan Rp200.000 per hari dengan waktu maksimum tiga hari kalender.
https://ift.tt/320eGnj
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.