Mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri sekarang tidak perlu repot untuk membandingkan ijazah mereka. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) telah berhasil meningkatkan layanan, dalam hal kecepatan layanan, serta keamanan data dalam diploma asing yang menerapkan tanda tangan pada elektronik (e-signature) dalam SK penyetaraan.
Perubahan ini disebut Layanan Kesetaraan Diploma dan Perubahan Lulusan IPK Universitas Luar Negeri, dibuat pada tahun 2018.
“Dengan menerapkan sistem ini, ini dapat mengurangi waktu penerbitan SK dan mempermudah pengusul untuk mendapatkan SK. Lebih mudah bagi penasehat untuk mendapatkan penugasan pra-pesanan untuk hanya mengunduh file SK yang ditandatangani dan diunduh.
Diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, “jelas Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ismunandar dalam mempresentasikan dan mewawancarai Top 99 Inovasi Layanan Publik di Kementerian Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrasi, tak lama kemudian.
Lahirnya perubahan ini dipicu oleh masalah di mana persamaan manual diploma asing masih dipraktikkan.
Siswa harus memiliki file, risiko kehilangan file karena penyimpanan data, dan biaya banyak uang hanya untuk proses verifikasi file asli, serta mengambil file. Keputusan yang dihasilkan dari setara dengan ijazah asing. Untuk alasan ini, Kementerian Riset dan Teknologi menerapkan tanda tangan elektronik.
Dikatakan, jumlah penerbitan Surat Keputusan tentang Persamaan Diploma telah meningkat. Tercatat pada 2018 naik 10 persen dari tahun lalu.
Pada 2017 jumlah 4.961 SK yang dikeluarkan dan pada 2018 meningkat menjadi 5.382 SK Setara Diploma. Ini dibuktikan dengan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dari 72,3 persen menjadi 75,5 persen.
Komitmen untuk menegakkan keseragaman diploma dikonfirmasi oleh Peraturan Menteri Ristekdikti No. 59 tahun 2017 tentang Kesetaraan Diploma dan Modifikasi Indeks Pengumpulan Lulusan Universitas Luar Negeri.
Peraturan ini menggantikan praktik yang telah beroperasi selama 52 tahun sejak 1954 di mana proses penyelarasan diploma secara manual menjadi digital.
Diharapkan bahwa penerapan tanda tangan elektronik dapat mengurangi waktu rilis SK dan memudahkan pengusul untuk mendapatkan SK.
“Perubahan itu untuk memfasilitasi advokat, yang sebelumnya datang untuk mengambilnya hanya untuk mengunduh file SK yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” pungkas Ismunandar.
https://ift.tt/2ZJRsAX
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.