Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan keterlambatan pembayaran gaji honorer hampir tiga bulan di tempatnya karena sekolah belum melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) ke Dinas Pendidikan.
“Jadi ini karena tahun ajaran baru juga mengapa input SPJ terlambat dan data yang kami terima terlambat,” kata Thamrin, Kamis (8/8/2019). Menurutnya, proses pembayaran gaji guru akan memakan waktu lama. Guru harus menghitung hari kerja dan kemudian memasukkan data dalam sistem yang tersedia.
Sekolah kemudian menyerahkan rekapan hari masuk kerja para guru-guru honorer ke Kantor Dinas Pendidikan. Rekapitulasi diproses setelah tanggal 20 setiap bulan. “Sekarang kita juga harus selektif dalam melihat kinerja guru dan pengajuan (kurangnya penggajian) tergantung pada sekolah.
“Jika itu cepat, itu tidak akan sama di setiap kabupaten, sekarang akan langsung ke sekolah”. Kata Thamrin. Dia menjelaskan, pada 2019, karena gaji guru honorer dibayarkan bersamaan dengan Anggaran Daerah (APBD), sistem pembayarannya bukan lagi uang tunai tetapi non-tunai.
“Jadi dari Disdik harus menyerahkan gajinya ke pengawas sekolah menggunakan rekening giro, maka penyedia sekolah mentransfer ke rekening gaji guru,” kata Thamrin. Thamrin menambahkan bahwa setiap bulan ia harus memproses pembayaran gaji untuk guru honorer dan staf honorer (operator, penjaga sekolah) di sekolah dasar dan menengah sebesar Rp 5,5 miliar.
Menurutnya, “gaji guru SMP pada bulan Juni dan Juli dibayarkan dua minggu lalu di sekolah masing-masing”. Gaji Agustus baru akan ditransfer oleh pengawas sekolah setelah 21 Agustus 2019. “Sementara untuk gaji honorer sekolah dasar besok diharapkan akan ditransfer ke rekening bendahara sekolah dan kemudian bendahara sekolah akan mentransfer ke akun guru honorarium”, katanya.
https://ift.tt/2M6odoQ
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.