Perusahaan sosial milik negara, Jasa Raharja, telah mengklaim menghabiskan hingga Rp1.965 triliun sebagai kompensasi bagi para korban kecelakaan lalu lintas selama sembilan bulan tahun ini. Berdasarkan data yang dibuka, angka itu naik 6,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada Januari-September, Jasa Raharja mengatakan jumlah korban kecelakaan yang menerima kompensasi mencapai 93 ribu orang (naik 5,55 persen). Dari semua korban, sebanyak 71.901 orang terluka dan 21.242 meninggal.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 tentang Jumlah Kompensasi dan SWDKLLJ, kompensasi maksimum diberikan kepada ahli waris almarhum dan penyandang cacat sebesar Rp 50 juta. Untuk korban luka-luka yang membutuhkan kompensasi hingga Rp20 juta.
“Kami tampaknya sedikit keluar dari target tahun ini,” kata Wahyu Wibowo, Direktur Manajemen Risiko dan Manajemen Informasi di Jasa Raharja, di Jakarta pekan lalu.
Pembayaran Korban Lebih Cepat
Menurut Wahyu, partainya mampu mempercepat proses pembayaran korban dengan mendigitalkan. Sejak Mei lalu Jasa Raharja telah meluncurkan aplikasi bernama JRku yang dapat memproses klaim secara online.
Tidak hanya itu, aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store juga memiliki fitur lain seperti batas waktu pengingat pembayaran untuk SWDKLLJ dan VIN, informasi kecelakaan, lokasi tidak disengaja, pembayaran biaya, pembayaran saldo, dan pembayaran IWKBU untuk perusahaan mobil.
Transaksi keuangan dengan JRku didukung oleh Finpay Money dari Finnet Indonesia, anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia.
Menurut data Jasa Raharja, kecepatan kompensasi untuk korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2014 memakan waktu 4 hari dan 6 jam, kemudian dapat dipotong menjadi 2 hari dan 8 jam pada tahun 2016.
Pada 2018, kecepatannya adalah 1 hari 18 jam. Tahun ini, setelah menggunakan JRku, kecepatannya dapat dipotong dua jam hingga 1 hari dan 16 jam.
“Meskipun layanan cepat melalui aplikasi, kami tidak akan melupakan orang utama. Fungsi harus tatap muka, tatap muka, itu sempurna. Kita harus maju ke depan, untuk memastikan. [korban] meninggal, kami khawatir jika korban dirawat, ”kata Wahyu.
Data dari Raharja, Januari-September:
Korban menerima kompensasi
2018: 88 ribu orang
2019: 93.000 orang (naik 5,55 persen)
Jenis korban yang menerima kompensasi
Kerusakan: 71.901 orang
Membunuh: 21.242 orang
Dana kompensasi
2018: Rp1.850 triliun
2019 Rp1,965 triliun (naik 6,25 persen)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.