25 November 2019

Pelanggar Jalur Sepeda Di Jakbar Mulai Ditilang Hari Ini

Suku Transportasi Barat Jakarta mulai memprotes pelanggaran sepeda di Tomang Raya pada Senin (25/11). Mereka memperingatkan lusinan personel gabungan dari Unit Lalu Lintas Daerah Transportasi dan Kepolisian untuk memantau pelanggaran sepeda.

“Karena jalur kami pendek, tidak banyak, hanya 12 personel gabungan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah, dikutip dari Antara.

Petugas telah disiagakan di sekitar sepeda Tomang sejak pukul 05.00 sore, mengingat intensitas pengendara sepeda jauh di atas waktu jam 05.00-08.00 sore.
Lihat Juga: Mulai Jumat dari Ancaman Pembobol Tiket 500 500 poundsterling
Pengemudi motor dan mobil yang melanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya tentu saja bisa bertindak dalam bentuk penghilangan.

Pada pagi hari dari jam 6 pagi, Erwasnyah sedang bersama dengan Komisaris Utama Unit Lalu Lintas Regional Jakarta Barat Komisaris Admoko sambil memantau keawetan jalur sepeda dari kendaraan bermotor.

Di masa lalu, peraturan tentang jalur sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi peraturan hukum untuk Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat lalu.

“Jadi itu berlaku hingga hari ini. Itu diatur oleh Pergub Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda,” kata Presiden Departemen Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).

Di Pergub No. 128/2019, ada jalur sepeda yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya dapat dilalui oleh sepeda, sepeda listrik, autopet, skuter, hoverboard, dan tanpa sepeda.

Ada dua pelanggaran peraturan dalam Peraturan Penyediaan Jalur Sepeda, yang meliputi rambu-rambu jalan dan rambu-rambu lalu lintas sepeda dengan hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor Lalu Lintas 22 Tahun 2009.

“Seperti yang kita ketahui dalam pasal 287, kolega dari Polisi akan mengeluarkan tiket. Jadi jika ada pelanggaran, maksimum denda Rp500.000 atau maksimal dua bulan penjara,” kata Syafrin.

Penegakan akan dilakukan oleh Polisi Metro Jaya, yang berpatroli seperti melakukan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

https://ift.tt/2qJHPG9
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog