Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan partainya tidak akan dipilih untuk menghilangkan penipuan.
Dia juga berjanji untuk tidak memberikan ruang bagi hoak untuk berkembang di Indonesia karena berita buruknya buruk bagi negara.
“Kami berharap memiliki negara untuk kepentingan rakyat. Tidak suka atau tidak suka referensi. Referensi tergantung pada substansi dan mekanismenya. Hoaks itu buruk,” kata Plate kepada wartawan setelah rapat kerja di Komisi I Gedung Parlemen Indonesia, Jakarta, Selasa (Selasa) 11/5/2019).
Pada rapat kerja, anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, menekankan apa yang disebutnya buzzer atau buzzer di media sosial yang kerap menyebarkan hoak.
Dia menganggap bel berbunyi ketika lingkaran berubah di industri. Permintaan akan layanan buzzer, menurutnya, telah datang dari banyak pihak termasuk pemerintah.
“Sekarang, pertanyaannya adalah apakah ada bel, apakah ada celah, seberapa kuat korelasinya? Kita tidak tahu. Sama saja, bukan?” Sukamta mengatakan kepada Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Menurut Sukamta, sebagai entitas politik, jika ada buzzer pemerintah, di luar pemerintah juga akan ada buzzer.
“Orang-orang menciptakan konten root sebagai bisnis. Tempat untuk meningkatkan lalu lintas (traffic). Mungkin itu terlibat dalam industri telekomunikasi tetapi juga melibatkan industri lain,” kata Sukamta.
Dia mengatakan distribusi konten hoak telah dimulai sejak lama. Meskipun di masa lalu formulir itu hanya teks, lalu lintas cukup banyak. Apalagi sekarang dalam bentuk foto dan video, tentunya traffic lebih besar.
“Jadi, yang mana yang ingin Anda bunuh, Tuan? Salah satu (bel), yang sama, atau semuanya?” Sukamta berkata.
Dia juga mengutip pernyataan dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bahwa lingkaran itu adalah pabrik troll. Dengan demikian, negara harus bergerak lebih cepat agar tidak kehilangan kehadirannya.
“Jika cara untuk menangani ini adalah manual, jika ada usaha yang telah diturunkan. Jika itu muncul kembali, itu akan diulang, berapa lama jika metode analognya seperti ini? Hari ini dikatakan industri 4.0, digital industri, “Sukamta bersikeras.
Dia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Transaksi Elektronik, disebutkan pemerintah telah memfasilitasi penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Yah, belum ada peraturan pemerintah tentang 5 tahun ini, Pak. Ini adalah pekerjaan rumah yang besar. Karena itu, harapkan menteri baru, antusiasme baru, cara kerja baru, lebih baik, lebih cerdas , dan semoga berhasil seiring dengan bertambahnya Komisi I, “simpul Sukamta.
https://ift.tt/33lDvuP
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.