05 November 2019

Kominfo Akan Blokir Aplikasi Dan Medsos Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo) akan memblokir penyedia sistem elektronik (PSE) yang tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan dan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) 71 tahun, PSE diharuskan mendaftarkan layanan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.

PSE dimaksudkan sebagai contoh penyedia layanan seperti situs, aplikasi, seperti e-commerce, pesan instan, mesin pencari, atau media sosial. Direktur Jenderal Aplikasi & Informasi Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PSE Private and Public Scope harus didaftarkan pada Kementerian Komunikasi dan Informasi

“Hanya pengguna terdaftar yang dapat mengakses. Jika dia tidak terdaftar tetapi dia menargetkan Indonesia sebagai ruang operasi mereka, mereka tidak akan dapat diakses, kami akan menyaring mereka nanti,” kata Semuel dalam sebuah diskusi di Forum Kebebasan ke-9 (FMB) ), Senin (4/11)).

Semuel mengatakan PP No. tidak dikontrol. 82 PSTE bahwa Private Scope PSE juga harus mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. Samuel juga menjelaskan bahwa dia juga bertemu dengan penyedia platform untuk menyebarkan pemahaman dan mekanismenya.

Penyelenggara Sistem Lingkup Publik Elektronik adalah Badan Pengoperasian Sistem Elektronik yang dikelola negara atau lembaga yang ditunjuk oleh Badan Regulator Negara.

Sementara itu, Operator Sistem Ruang Lingkup Pribadi Elektronik adalah operasi Sistem Elektronik Orang, Badan Usaha, dan publik.

“Ini online, sekarang tersedia, tetapi bagi mereka yang telah berada di layanan publik, tidak ada, jadi sekarang daftar saya tidak berbeda,” kata Semuel.

Ketika ditanya tentang akses penipuan pengguna ke layanan yang diblokir, Semuel mengatakan tidak ada jaminan hukum saat mengakses layanan ini. Meskipun Semuel mengatakan penegakan hukum dapat dilakukan jika ada transaksi layanan.

“Ketika ada transaksi, itu adalah transaksi ilegal. Sejak kami buka, semua PSE bisa mendaftar, tapi kami masih bisa mengejar itu,” kata Semuel.

Selain denda, Semuel juga mengumumkan administrasi hukuman administrasi termasuk teguran tertulis, denda administrasi, penghentian sementara, penghentian akses, hingga pencatatan.

PP PSTE juga akan membahas beberapa poin lain seperti masalah penempatan pusat data, perlindungan data pribadi, validasi situs, manajemen nama domain situs, dan banyak lagi.

https://ift.tt/2NIeROq
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog