06 November 2019

Kominfo Akan Bentuk Komisi Khusus Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo) mengatakan akan mengikuti jejak Singapura untuk membentuk komisi yang menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi.

Di Singapura, komisi itu dinamai Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC), dibentuk pada 2013.

“Saat ini masih dibicarakan tetapi kami akan mengikuti model Singapura. Jadi ini bukan badan baru tetapi komisi, mereka akhirnya akan bekerja secara independen tetapi struktur di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi,” Direktur Aplikasi Umum Informatika Informatika Semuel Abrijani Berbicara kepada personil media setelah acara Forum CEO Compass 100 di Jakarta, Selasa (5/11).

Sebelum merujuk ke Singapura, Kementerian Komunikasi dan Informasi juga memberi pengarahan kepada Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), sebuah badan yang dibentuk oleh Uni Eropa untuk menangani kebijakan perlindungan data. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan kecocokan yang akan diterapkan di Indonesia.

“Kami tentu memiliki kesempatan untuk mempelajari GDPR, apakah kami dapat meniru atau tidak. GDPR adalah independen dan parlementer, tetapi yang penting bagi kami adalah bahwa ada otoritas yang dapat kami pantau,” simpul Semuel.

Sebelumnya, Wakil Direktur Penelitian Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mendorong pengembangan lembaga non-pemerintah atau independen untuk mengendalikan, mengumpulkan, dan mengelola data pribadi publik.

Menurutnya, memiliki badan pengawas independen adalah elemen kunci dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kami menganjurkan memiliki lembaga independen atau pengawal independen ketika menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Karena jika [UU PDP] ini diajukan kepada pemerintah karena pemerintah juga diposisikan sebagai pengontrol dan pengolah data seperti jeruk yang makan jeruk, “kata Wahyudi. Senin, 15 Juli 2019.

Berkaca pada negara-negara lain, Wahyudi mengatakan bahwa sebuah agen pemantau independen juga telah datang dengan mandat untuk menyelidiki, menerima, dan menanggapi keluhan, memberikan saran, dan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perawatan mereka. data pribadi.

Nantinya, badan pengelola akan menjatuhkan hukuman karena penyalahgunaan data pribadi dan mengeluarkan rekomendasi dan pedoman.

https://ift.tt/2Njhyac
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog