Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap yang dikenakan di persimpangan terdekat di pintu masuk dan keluar jalan tol yang berada di sama tempat. Ini berarti bahwa sistem ganjil genap bahkan berlaku untuk gerbang Tol selama tarif tol berada di jalan milik tempat ganjil. “(Meski sistem ganjil genap berlaku) untuk jalur tol paralel dengan (wilayah) ganjil genap,” kata Syafrin.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ada 28 persimpangan paling dekat dengan pintu masuk dan keluar jalan tol yang diberlakukan ganjil genap.
Berikut detailnya:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Perluasan sistem yang tidak biasa bahkan akan dilaksanakan mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pengemudi mobil yang telah melanggar perluasan sistem ganjil genap bahkan setelah kebijakan ganjil genap diberlakukan.
Sebelum perluasan sistem ganjil genap bahkan diterapkan, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mulai mengintegrasikan kebijakan dari 7 Agustus hingga 8 September. Uji coba akan berlangsung dari 12 Agustus hingga 6 September 2019. Uji coba hanya akan dilakukan pada 16 ruas jalan tambahan yang tidak tunduk pada kebijakan.
https://ift.tt/2ZMDgHG