Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mengejar wajib pajak ke perusahaan asing yang ‘jualan’ di Indonesia.
“Kami masih mengejar Netflix dan Spotify tanpa perusahaan di sini. Tetapi banyak yang menggunakannya,” kata Sri Mulyani kepada Mandiri Investment Forum, Fairmont, Rabu (2/5/2020).
Namun dia berjanji, perburuan pajak ini tidak lantas mematikan bisnisnya. Jadi ekonomi digital akan diperlakukan secara berbeda.
“Kami melihat ini tanpa potensi untuk membunuh sektor ini. Kami melihat potensi bagi Indonesia untuk memungut pajak dan mempertahankan ekonomi di tengah perlambatan global,” tegas Sri Mulyani.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) sebelumnya mengatakan bahwa mereka telah mengidentifikasi Netflix dan perusahaan yang berbasis di AS itu bersedia membayar pajak di Indonesia tetapi bingung dengan skema tersebut. Apa solusi untuk Direktur Jenderal Pajak?
Direktur Konseling, Layanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui bahwa ketentuan saat ini mempersulit pajak produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyedia layanan atau tidak. barang berwujud dari pemasok tidak tersedia di Indonesia.
“Mekanisme kebalikan dari UU PPN saat ini di mana penerima layanan domestik / konsumen membayar PPN mereka sendiri, tidak berfungsi secara efektif karena bersifat eceran,” kata Hestu Yoga di Jakarta, Jumat (31/1). / 2020).
Hestu Yoga menambahkan ke Undang-Undang Perpajakan Omnibus bahwa penyedia layanan yang diusulkan telah ditunjuk untuk mengumpulkan dan menyimpan PPN dan bahwa mereka dapat menunjuk pihak atau perwakilan lain di Indonesia untuk memenuhi kewajiban ini.
https://ift.tt/2OwrayK
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.