Sistem tiket tiket lalu lintas elektronik (ETLE) diluncurkan pada 3 Februari 2020. Peraturan tersebut dapat diperluas dengan larangan pengendara yang memainkan ponsel.
Hari ini tiket sepeda motor elektronik yang baru mendeteksi pengemudi yang tidak menggunakan helm, memutus garis berhenti (memecah berhenti di lampu merah), memecahkan spidol, memecahkan lampu lalu lintas, dan melintasi jalur busway.
“Sepeda motor CCTV masih belum memiliki fitur untuk ponsel,” kata Direktur Lalu Lintas Direktorat Polisi Jakarta Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Kepala Sub-Direktorat Polisi Penegakan Hukum melalui telepon, Senin (3/2).
Menurutnya sistem tiket elektronik untuk sepeda motor baru mendukung lima pelanggaran.
“Kami melihat skala prioritas, jadi hanya lima pelanggaran,” katanya.
Fahri mengatakan ke depan belum mengeluarkan kebijakan tiket elektronik untuk menangkap pengendara roda dua yang bermain ponsel saat mengemudi.
“Tetapi jika dikembangkan ke arah yang bisa, prosesnya lambat dan lambat,” katanya.
Di Jakarta tersebar 12 kamera ETLE disiapkan untuk mendukung sistem plat elektronik sepeda motor B. Ke-12 kamera dipasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta koridor Transjakarta dari enam Imigrasi dan Duren Tiga halte bus.
“Tapi kami memasang 45 CCTV lagi. Semoga pada akhir Februari semuanya akan dilakukan. Itu untuk mobil dan motor,” kata Fahri.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Metropolitan Jakarta mengumumkan bahwa sistem tiket elektronik telah mencatat 341 pelanggaran sepeda motor sejak diberlakukan pada 1 Februari. Secara rinci, 167 pelanggaran dicatat pada kamera ETLE pada 1 Februari, dan 174 pelanggaran pada 2 Februari.
https://ift.tt/2Upm7nk
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.