Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir 1.025.263 situs porno sepanjang 2019.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, berbagai situs porno di sekitarnya langsung diblokir. Pemilihan dan pemblokiran situs-situs ini dilakukan menggunakan AIS (Sistem Identifikasi Otomatis).
“Ketika datang ke porno, kami secara otomatis memblokir dan menggunakan AI [Kecerdasan Buatan],” katanya kepada awak media di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Senin (3/2).
Lihat juga: Percakapan Komunikasi dan Informasi Banyak Banyak Film Film Ilegal Walaupun IndoXXI Dimatikan
Sistem pemblokiran otomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan yang disebut DNS Lost. DNS Lost adalah layanan penyaringan DNS gratis yang dapat digunakan oleh semua pengguna internet. Layanan ini akan memfilter atau memfilter konten negatif dalam bentuk konten pornografi, kekerasan atau kejahatan internet.
Selain situs-situs porno, menurut Laporan Penanganan Basis Data Konten, ada setidaknya 14 kategori konten negatif lainnya yang sedang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, termasuk:
1. Judi: 166. 853
2. Penipuan: 8.689
3. Konten Negatif Direkomendasikan oleh Sektor Sektor: 1.556
4. HKI (Petunjuk Hak Milik): 1.946
5. Terorisme atau Radikalisme: 497
6. SARA: 187
7. Produk Khusus Produk: 126
8. Pelanggaran Informasi Keamanan: 43
9. Konten yang melanggar Nilai Sosial dan Budaya: 26
10. Konten Kekhawatiran Manusia: 23
11. Penghinaan: 11
12. Berita Bohong atau Hoaks: 10
13. Kekerasan atau Kekerasan Anak: 9
14. Separatisme atau Organisasi Berbahaya: 3
Sementara itu, media sosial Twitter telah menjadi platform untuk menyebarkan konten paling negatif, 624.781. Facebook dan Instagram diikuti untuk 21.941, Google dan Youtube 5.43, File Sharing 1.026, Telegram 848, dan layanan pesan instan oleh 20.
Untuk PSE (Penyedia Sistem Elektronik) yang ditemukan menampilkan konten porno pada platform mereka, mereka akan didenda RM100 juta per konten. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 2019 (PP PSTE).
Namun, ada berbagai konten penanganan seperti ekspresi permusuhan dan radikalisme, yang tidak langsung dihukum tetapi dilakukan terlebih dahulu. PSE akan memberikan waktu kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan peninjauan.
Jika PSE tidak merespons, pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi, mulai dari gangguan sementara hingga penghapusan dari daftar. Tidak hanya itu, mereka dapat didenda jika melewati tenggat waktu untuk kehilangan konten yang bermasalah.
https://ift.tt/2Unzqov
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.