Dua operator telekomunikasi, XL Axiata dan Telkomsel telah mengkonfirmasi bahwa mereka sedang mengembangkan mekanisme proof of concept (POC) untuk memblokir ponsel ilegal (pasar gelap / BM) sesuai dengan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). ).
Ketua Kelompok Komunikasi Korporat XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya menjalani uji coba hari ini.
“Ya benar, akan ada tes teknis terkait penerapan aturan IMEI,” kata Ayu saat dihubungi, Senin (18/2).
Ayu menambahkan bahwa uji coba ponsel ilegal berlangsung dalam beberapa jam.
“Ya, hanya beberapa jam, tes teknis,” ia menyimpulkan.
Menurut XL, Telkomsel juga telah mengkonfirmasi bahwa tes IMEI akan dilakukan besok (19/2) dan hanya akan berlangsung sehari.
“Telkomsel terbuka. Pada prinsipnya, Telkomsel mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah dan terus berinteraksi secara dekat dengan ATSI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan siap mendukung kebutuhan untuk menguji proses tersebut. implementasi peraturan IMEI, “kata GM Komunikasi Korporat Eksternal Telkomsel Aldin Hasyim.
Kami mencoba mengkonfirmasi berapa lama persidangan akan dilakukan untuk Direktur Peralatan Pos dan Teknologi Informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Mochamad Hadiyana, tetapi sampai minggu ini berita ini tidak mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Plt. Chief Technology Officer XL Axiata Gede Dharmayusa mengatakan pada 12 Februari bahwa operator diberi kesempatan untuk mencoba memblokir penggunaan mekanisme daftar hitam.
Sementara operator pelat merah Telkomsel melakukan tes pada mekanisme daftar putih (daftar putih).
Kedua metode ini telah dicoba untuk menentukan cara melakukan mekanisme pemblokiran ponsel ilegal. Turan International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) sendiri akan mulai berlaku pada 18 April 2020.
Mekanisme daftar hitam akan memblokir akses telekomunikasi ke ponsel dengan daftar hitam IMEI. Sementara mekanisme daftar putih hanya akan menyediakan akses telekomunikasi ke ponsel dengan IMEI terdaftar di database IMEI, SIBINA. Ponsel yang tidak masuk daftar putih akan segera diblokir.
Plt. Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Dharmayusa mengungkapkan bahwa mekanisme pemblokiran IMEI dalam metode daftar putih akan membutuhkan data yang lebih besar daripada mekanisme pemblokiran daftar hitam. Diasumsikan bahwa jumlah ponsel legal di Indonesia lebih dari ponsel ilegal.
“Daftar putihnya adalah semua IMEI yang diizinkan mendapatkan layanan lebih besar daripada daftar hitam,” Ujar gede di Brass, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Gede mengatakan detektor Equipment Identity Registration (EIR) dalam mekanisme daftar hitam hanya memeriksa legalitas ponsel yang mengaktifkan kartu SIM. Sementara dalam daftar putih, kapasitas alat EIR harus besar untuk memproses semua data hukum IMEI yang terdaftar dalam database SIBINA.
https://ift.tt/2SxcoKu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.