22 Februari 2020

Diatur di Omnibus Law, Kominfo Bisa Blokir Netflix dan Spotify

Pemerintah saat ini sedang mengerjakan RUU Omnibus, yang salah satunya terkait dengan perpajakan. Setelah peraturan itu dikeluarkan, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) dapat memblokir perusahaan digital asing seperti Netflix dan Spotify.

Hukum Omnibus akan menentukan bagaimana pajak akan dikenakan pada perusahaan yang tidak memiliki kantor di Indonesia, tetapi beroperasi di pasar mereka. Di bawah peraturan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dapat memerintahkan menteri terkait untuk memblokir bagian atas pembebasan pajak (OTT).

Selama masa ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi benar-benar memblokir banyak aplikasi karena melanggar hukum di negara ini. Salah satu blok adalah platform pinjaman online ilegal, atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pada akhirnya, siapa pun yang melanggar aturan pajak tidak ada bedanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi Semuel Abrijani kepada kami kemarin (21/2).

Pemerintah telah berjuang untuk memungut pajak di Netflix selama ini, karena tidak ada aturan untuk memungut kewajiban dari perusahaan tanpa kantor di Indonesia. Karena itu, hukum Omnibus akan mengatur semua perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dikenakan pajak. “Apakah akan ada mekanisme untuk mengaturnya (pajak).

Bagaimana setiap orang memenuhi kewajiban yang sama. Di luar atau di dalam negeri memiliki kewajiban yang sama, “kata Semuel.

Aturan akan dibandingkan dengan yang sebelumnya. Hanya saja perusahaan tanpa kantor di negara ini dapat mengenakan pajak. Dengan begitu, OTT seperti Netflix dan Spotify, Amazon di Google dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Konseling, Layanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan pemerintah telah menafsirkan definisi Badan Usaha Tetap (BUT) perpajakan dalam UU Omnibus. Dari TETAPI yang pertama, seseorang harus memiliki kehadiran fisik untuk bergantung pada signifikansi ekonomi (keberadaan ekonomi yang signifikan).

“Menggunakan pemerintah dapat memungut pajak bagi mereka yang menyediakan barang atau jasa yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, tetapi banyak konsumen,” kata yoga. Untuk pengumpulan PPN atas penjualan ke konsumen Indonesia, perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkannya.

Sumber: Kunjungi website
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog